Hukum Bersalaman dengan Lawan Jenis yang Bukan Muhrimnya

Kayaknya jabat tangan dah wajar ya kita lihat dimana-mana, baik cowok-cewek, bapak-bapak serta ibu-ibu dimana-mana. Dikantor-kantor di sekolah, di jalan-jalan. Sebenarnya bagaimana sih pandangan Islam tentang hukum bersalaman dengan lawan jenis terutama yang bukan muhrimnya ? Kita belum membahas cipika-cipiki lho, jabat tangan dulu apa hukumnya. Karena cipika-cipiki kayaknya juga sedikit sudah membudaya di Indonesia. Mari kita simak bersama berikut ini :

Ekoran tuduhan yang berlaku daripada golongan-golongan yang menyesatkan suatu gerakan lain, dikeranakan gerakan lain tersebut tidak sependapat dengannya dalam masalah furu’ (cabang), saya ingin mengetangahkan satu pembahasan tentangnya dari sudut ilmiyah. Apakah benar dakwaan mereka, yang sememangnya hanya merupakan benih kepada permusuhan, tanpa adanya argumentasi syar’e dalam mengetengahkan hujah. Bahkan, mungkin ramai di antara kaum muslimin berpendapat bahawa haram bagi lawan jenis bersalaman hatta ada yg keliru apakah hukum bagi situasi ini. Di sini, saya berusaha utk menjelaskan beberapa pendapat ulama’ berkenaan bersalaman lawan jenis yg bukan mahram dan hukum tarjih serta pendapat yg lebih arjih dlm membahaskannya….

Pembahasan hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram memerlukan kajian yang kritis dan mendalam sebelum menyimpulkan, kerana terdapat cukup banyak dalil-dalil syara yang digunakan untuk membahas permasalahan ini. Akibatnya para ulama yang membahas masalah ini berbeza pendapat tentang hukumnya. Ada yang mengharamkannya dan ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya mubah (boleh).
Dalil-Dalil, Serta Argumentasi Yang Digunakan Oleh Masing-Masing Pendapat

Dalil-dalil yang dikemukakan oleh pendapat yang mengharamkannya adalah sebagai berikut:

Pertama, beberapa riwayat dari ‘Aisyah r.a. yaitu:

Telah berkata ‘Aisyah: “Tidak pernah sekali-kali Rasulullah Saw menyentuh tangan seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. Bukhari Muslim].

Telah berkata ‘Aisyah: “Tidak! Demi Allah, tidak pernah sekali-kali tangan Rasulullah Saw menyentuh tangan wanita (asing), hanya ia ambil bai’at mereka dengan perkataan.” [HR. Bukhari Muslim].

Menurut mereka Hadits-hadits di atas dan serupa dengannya merupakan dalil yang nyata bahwa Rasulullah Saw tidak berjabat tangan dengan wanita bukan mahram (asing). Kerana itu maka hukum berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram adalah haram.

Kedua, hadits-hadits yang menunjukkan larangan ‘menyentuh wanita’ serta hadits-hadits lain yang maknanya serupa. Misalnya hadits shahih yang berbunyi:

“Ditikam seseorang dari kalian dikepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik dari pada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. Thabrani].

Atau hadits yang berbunyi:

“Lebih baik memegang bara api yang panas dari pada menyentuh wanita yang bukan mahram.”

Ketiga, juga di dasarkan pada sabda Rasulullah Saw yakni:

“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR. Malik, Tirmidzi dan Nasa’i].

Sedangkan pendapat yang membolehkan dasarnya adalah riwayat yang menunjukkan bahwa tangan Rasulullah Saw bersentuhan (memegang) tangan wanita.

Pertama, diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah r.a. yang berkata:

“Kami membai’at Rasulullah Saw, lalu Beliau membacakan kepadaku ‘Janganlah kalian menyekutukan Allah dengan sesuatu’, dan melarang kami melakukan ‘nihayah’ (histeris menangis mayat), kerana itulah seorang wanita dari kami menggenggam (melepaskan) tangannya (dari berjabat tangan) lalu wanita itu berkata: ‘Seseorang (perempuan) telah membuatku bahagia dan aku ingin (terlebih dahulu) membalas jasanya’ dan ternyata Rasulullah Saw tidak berkata apa-apa. Lalu wanita itu pergi kemudian kembali lagi.” [HR. Bukhari].

Hadits ini menunjukkan bahwasanya kaum wanita telah berbai’at dengan berjabat tangan. Kata ‘qa ba dha’ dalam hadits ini memiliki arti menggenggam/melepaskan tangan. Seperti disebutkan di dalam kamus yang berarti menggenggam sesuatu, atau melepaskan (tanganya dari memegang sesuatu). (Lihat A.W. Munawwir, Kamus Al-Munawwir, hal. 1167). Hadits ini jelas-jelas secara manthuq (tersurat) artinya ‘menarik kembali tangannya’ menunjukkan bahwa para wanita telah berbai’at dengan berjabat tangan, sebab tangan salah seorang wanita itu digenggamnya/dilepaskannya setelah ia mengulurkannya hendak berbai’at. Selain itu dari segi mafhum (tersirat) juga dipahami bahwa para wanita yang lain pada saat itu tidak menarik (menggenggam) tangannya, artinya tetap melakukan bai’at dengan tangan terhadap Rasulullah Saw. Jadi hadits ini menunjukkan secara jelas –baik dari segi manthuq (tersurat) maupun mafhum (tersirat)– bahwa Rasulullah Saw telah berjabat tangan dengan wanita pada saat bai’at (Lihat Taqiyuddin An-Nabhani, Nidzham Ijtima’i Fil Islam, hal. 57 – 58, 71 – 72).

Penjelasan ini juga sekaligus membantah yang mengatakan: “Yang dimaksud dengan genggaman tangan dalam hadits tersebut adalah ‘penerimaan yang terlambat’.” Seperti yang dikemukakan golongan yang mengharamkan jabat tangan. (Lihat Muhammad Ismail, Berjabat Tangan Dengan Perempuan, hal. 34). Sebab kata ‘genggam tangan’ dalam hadits tersebut tidak memiliki erti selain ‘berjabat tangan’. Dan tidak bisa difahami/diterima dari segi bahasa kalau diartikan ‘penerimaan yang terlambat’. Kata ‘qa ba dha’ juga sering ditemukan dalam hadits-hadits lain yang artinya menggenggam dengan tangan, misalnya, diriwayatkan oleh Abu Bakar r.a. dari Ibnu Juraij yang menceritakan, Bahwa ‘Aisyah r.a. berkata: “Suatu ketika datanglah anak perempuan saudaraku seibu dari Ayah Abdullah bin Thufail dengan berhias. Ia mengunjungiku, tapi tiba-tiba Rasulullah Saw masuk seraya membuang mukanya. Maka aku katakan kepada beliau ‘Wahai Rasul, ia adalah anak perempuan saudaraku dan masih perawan(anak dara)’.” Beliau kemudian bersabda:

“Apabila seorang wanita telah sampai usia baligh maka tidak boleh ia menampakkan anggota badanya kecuali wajahnya dan selain ini –digenggamnya pergelangan tangannya sendiri– dan dibiarkannya genggaman antara telapak tangan yang satu dengan genggaman terhadap telapak tangan yang lainnya.” [HR. Ath-Thabari dari ‘Aisyah r.a.].

Hadits yang diriwayatkan oleh Ummu ‘Athiyah r.a. ini yang dijadikan dalil oleh sebahagian ulama yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram. Namun demikian kebolehan tersebut dengan syarat tidak disertai syahwat. Kalau ada syahwat maka hukumnya haram.

Kedua, diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a. yang berkata:

“Seorang wanita mengisyaratkan sebuah buku dari belakang tabir dengan tangannya kepada Nabi Saw. Beliau lalu memegang tangan itu seraya berkata, ‘Aku tidak tahu ini tangan seorang laki-laki atau tangan seorang wanita.’ Dari belakang tabir wanita itu menjawab. ‘Ini tangan seorang wanita’. Nabi bersabda, ‘Kalau engkau seorang wanita, mestinya kau robah warna kukumu (dengan inai).” [HR. Abu Daud].
Sikap Kita Dalam Menghadapi Perbezaan Tersebut

Dalam menghadpi perbezaan tersebut dan pendapat mana yang harus kita ikuti untuk kita amalkan, maka kita harus mengkaji terlebih dahulu pendapat manakah yang lebih kuat dalam hal ini. Untuk itu kita perlu mengkaji manakah dalil yang lebih kuat dari nash-nash yang seolah-olah bertentangan yang digunakan oleh kedua pendapat di atas. Kalau kita perhatikan hadit-hadits yang digunakan oleh kedua pendapat adalah hadits-hadits shahih yang harus diterima kebenarannya. Dalam mensikapi hadits-hadits yang dzahirnya seolah-olah bertentangan, menurut ilmu hadits dan ushul fiqh harus ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:

1. Thariqatul jam’i, yakni menggabungkan dan mengkompromikan dalil-dalil yang ada. Apabila langkah ini tidak bisa dilakukan baru menempuh
2. Nasikh dan Mansukh, apabila tidak bisa dilakukan, ditempuh
3. Tarjih, yakni dengan cara meneliti dan membandingkan mana dalil yang lebih kuat. Dalam hal ini harus dilakukan secara cermat dan teliti serta harus memperhatikan kaidah-kaidah tarjih yang telah digariskan oleh para ulama. Kalau langkah ini sulit dilakukan kerana sama-sama kuat atau masih kabur baru menempuh langkah terakhir
4. Tawaqquf, yaitu menghentikan kajian dalam menggali hukumnya. Namun terus berusaha sampai Allah SWT membukakan persoalan tersebut untuk diketahui. (Lihat Dr. Mahmud Thahan, Taisir Musthalah Hadits, hal. 58).

referensi : http://bahrulfikri.wordpress.com

Hukum Poligami Menurut Islam

Bagaimana sih hukumnya Poligami ? Mari kita simak Fatwa Habib Munzir Al Musawwa, dari pada kita seenaknya menghukumi sendiri. Mentang-mentang ga suka dihukumi haram padahal aselinya halal. Atau sebaliknya mentang-mentang suka lalu dihukumi wajib padahal aselinya haram. Atau hukum tergantung bagaimana pesan sponsor, kacau kalau seperti ini. Okelah mari kita simak saja apa fatwa beliau tentang hukum poligami menurut Islam :

# menikah dg istri kedua sah hukumnya tanpa meminta izin kepada istri pertama.
Sebagaimana seorang lelaki tak wajib meminta izin ayah ibunya untuk menikah, yg wajib meminta izin adalah anak wanita, mestilah walinya mengizinkan, namun pria tak perlu izin walinya untuk menikah.Namun sebagaimana walaupun seorang pria boleh / sah menikah dengan seorang wanita tanpa memberitahu ayah ibunya, namun seyogyanya ia dari segi adab kepada orang tua yg telah mendidiknya sejak kecil, sepantasnya ia tak menikah kecuali dg restu ayah ibunya, ini adalah dari segi Birrul walidain, bukan dari segi hukum.

Demikian pula suami yg akan berpoligami, tak mesti meminta persetujuan istri pertamanya, secara hukum Islam nikah nya sah, namun tentunya seyogyanya secara akhlak dan adab ia memberitahukan pada istrinya, karena telah seperjuangan dari awal bersama, dan kalau toh niat poligaminya baik maka selayaknya istri yg baik pun akan menerima

tidak wajib secara hukum, namun sebaiknya ia memberitahukannya. Link
# dalam syarat sah nikah tidak disyaratkan izin pada istri bagi yg akan berpoligami, maka poligami tanpa izin istri sah pernikahannya dari segi syariah, namun alangkah baiknya ia izin pada istrinya, walaupun bukan syarat sah namun selayaknya ia memberi kabar pada istrinya, dan mengemukakan alasan2nya.Istri Barra’ bin Muawwir ra berkata kepada Rasul saw : aku syaratkan pada suamiku agar jangan menikah lagi!, maka Rasul saw bersabda : ucapan itu tidak benar
(Riwayat imam Tabrani dan periwayatnya shahih, majmu? zawaid Juz 4 hal 255). Link
# poligami bisa menjadi haram, atau makruh, atau mubah, atau sunnah, atau wajib.
namun hukum asalnya adalah sunnah,Rasulullah saw berpoligami, demikian pula Abubakar shiddiq ra, demikian pula Umar bin Khattab ra, demikian pula Utsman bin Affan ra, demikian pula banyak para sahabat radhiyallahu’anhum ajma’in. Link
# dalam syarat sah nikah, tidak disyaratkan izin dari istri yg pertama, namun sebaiknya tidaklah seseorang menikah terkecuali dengan sebab yg syar?I, apa sebab ia berpoligami?, mampukah ia bertanggungjawab dengan istrinya yg kedua?, telahkah ia memenuhi kewajibannya pada Istri nya yg pertama?, Nafkahnya dan pendidikan agamanya hingga rumah tangganya dalam naungan rumah tangga yg Nabawi?, dan masih banyak lagi hal hal yg perlu dilewatinya untuk melewati tabir poligami.tidak ada batas usia diwajibkannya menikah bagi pria, karena nikah hukumnya Sunnah Muakkadah. Link
# Salah satu hikmah poligami adalah jumlah wanita masa kini yg lebih banyak dari pria, adakah solusi untuk kaum wanita ini?, apakah membunuhnya?, atau membiarkannya berkeliaran merusak rumah tangga orang lain?, siapa yg akan menjaga dan membimbing merreka?, tunjukkan satu hukum logika untuk menangani jumlah wanita yg semakin banyak dari pria?.siapa yg membuat jumlah wanita ini lebih banyak dari pria?, tentunya Allah swt.

lalu lihatlah solusi dari Allah yang maha mencipta, Dia swt memperbolehkan poligami.
inilah jalan keluar satu satunya untuk mengatasi jumlah wanita yg lebih banyak dari pria.

semoga Allah swt memberikan keluasan sanubari pada saudara saudara kita agar termuliakan dengan mencintai sunnah, kita tidak mewajibkan poligami, tidak pula mengingkarinya, bagi yg ingin mengamalkannya maka syariah telah memperbolehkannya, bagi mereka yg takut tidak adil maka masih banyak sunnah yg lain yg menantinya,

namun semua pendapat siapapun tak mungkin kita menerimanya demi menafikan sunnah. Link
# mengenai Poligami adalah sunnah, tanpa keraguan, namun penyelewengan individu memang sering terjadi namun hal itu tak bisa menafikan hukum sunnah nya secara keseluruhan. Link
# mengenai poligami, tentunya Islam adalah kesempurnaan hidup, tidak ada kekurangan ataupun cela dalam segala hal yg fardhu dan sunnah, namun tentunya oknum penyelewengan syariah selalu ada dalam segala hal, bukan hanya poligami, tapi bahkan shalat, puasa, haji, zakat, dan segala macam ibadah yg diselewengkan dari maknanya.namun oknum penyelewengan itu butuh pembenahan, dan tidak bisa dg sebab penyelewengan itu kita menafikan kesemuanya, misalnya ada oknum masa kini yg menyelewengkan puasa sebagai mencari kekebalan, kesaktian, dlsb, atau oknum penyelewengan zakat oleh oknum tertentu, lalu kita tak bisa memvonis dg ucapan : kenapa islam mengajarkan zakat?, padahal itu banyak membuat sebab korupsinya amil zakat dan masjid serta kyai,

tentunya tidak demikian,

demikian pula pd poligami, poligami bukan ajang pelampiasan syahwat birahi, namun merupakan bentuk ibadah demi menolong kaum nisa yg semakin hari semakin bertambah lebih banyak dari jumlah pria, inilah cara islam mengatasi hal itu,

Allah telah mengetahui bahwa jumlah kaum wanita akan semakin banyak dari pria, maka Islam mengeluarkan hukum poligami untuk mengatasi hal ini, coba kita bayangkan, bagaimana hukum logika mengatasi hal ini?, apakah dg membunuh benih wanita sebagaimana masa lalu?, demikian saudaraku maksud dari poligami,

namun sebagaimana saya jelaskan diatas, oknum penyelewengan selalu ada dalam segala bentuk ibadah. Link
# yg dimaksud adalah tidak disyaratkan izin istri pertama untuk berpoligami, sebagaimana pria tidak disyaratkan izin ayah bunda untuk menikah.pria yg menikah tanpa seizin ayah bundanya akan nikahnya sah, namun bisa terkena dosa durhaka pada ayah bunda,
demikian pula suami yg poligami, bisa saja hal itu tidak berdosa, namun bisa menjadi dosa besar jika mendholimi istrinya.

poligami adalah sunnah yg sangat berat, disunnahkan bagi pria yg sudah beristri untuk menikah kembali jika merasa mampu adil, dan jika istri menolak dipoligami itu tandanya Tarbiyah (didikan) suami akan agama dan iman istri mungkin belum sempurna, maka hendaknya ia membenahi dan membimbing istrinya terlebih dahulu karena hal itu wajib, dan mengundurkan niatnya utk poligami, jika istri mencapai derajat iman yg mantap, hatinya sudah bergantung pd Allah swt sepenuhnya, maka ia akan izinkan suaminya poligami,

dan suamipun sebelum berpoligami hendaknya mempersiapkan diri secara lahir batin, siapkah ia menafkahi dua keluarga?, dan apakah hatinya telah kuat dan mantap dg iman dan bergantung pd Allah swt sepenuhnya hingga tak tergoyah dg bertambahnya satu rumah tangga baru?, jika ia mampu maka boleh menikah lagi, jika tidak maka cukuplah dg satu istri karena masih banyak sunnah lainnya,

yaitu jika dirisaukan ia mengamalkan sunnah namun menghancurkan rumah tangga pertama

mengenai merayakan akad nikah, adalah sunnah Rasul saw, yaitu menjamu orang semampunya. hal itu teriwayatkan dalam banyak hadits shahih. Link
# syarat poligami adalah mempunyai kemampuan untuk membagi nafkah dan waktu kpd istri kedua/ketiga/keempat, jika ia merasa mampu maka boleh melakukannya, namun berhati hati akan niatnya,
izin dari istri pertama tak disyaratkan sebagai syarat sah poligami, tanpa seizinnya pun boleh, sebagaimana juga seorang pria tak disyaratkan izin ayah bundanya untuk menikah, pernikahan sah walau tak seizin ayah bundanya.namun tentunya adab kepada istri pertama, tidak sepantasnya seorang menikah lagi dengan mengkhianati istri pertamanya, sebagaimana tak sepantasnya seorang pria menikah tanpa izin ayah bundanya,

secara Bab Nikah sah, namun secara Bab Adab justru bisa menjadi dosa besar.

sebagaimana misalnya seseorang yg puasa ramadhan tapi tidak shalat, sah puasanya, namun dosa besar karena tidak shalat,

demikian pula poligami, tidak diwajibkan adil sebagaimana Yang Maha Adil, namun hendaknya ia berusaha untuk adil, jika ragu maka tak perlu poligami. Link
# Poligami sunnah bagi suami yg telah mapan dan berhasil mendirikan keluarga nabawiy pada rumah tangganya yg pertama, namun bila rumah tangganya yg pertama belum mapan dan belum berhasil membentuk rumah tangga yg nabawi, maka tak selayaknya ia menikah lagi, karena mendidik rumah tangga nabawi wajib hukumnya, dan poligami sunnah, maka tak selayaknya seorang muslim mendahulukan yg sunnah atas yg wajib. Link
# Poligami merupakan bukti kesempurnaan Islam, lihat kesempurnaan ajaran Islam yg sangat sesuai dengan keadaan zaman, sebagaimana sensus dunia membuktikan saat ini perbandingan jumlah pria dan wanita sudah 1 banding 4, dan hadits mengatakan kelak di akhir zaman perbandingan pria dan wanita akan 1 banding 40,maka pengingkaran terhadap poligami berarti mendukung banyaknya wanita yg tak bersuami, banyaknya wanita yg melacur, wanita penghibur dll, karena wanita wanita itu tak mendapatkan suami, suami yg membimbingnya pada kemuliaan, hal ini muncul sebab pengingkaran manusia pada hukum Allah,

mereka yg mengingkari hukum Allah itu bagaikan ibu yg melarang anaknya menyentuh Bara Api, dan anaknya tak percaya dan merasa harus membuktikannya, maka anak itu menelan bara api lalu menjerit menyalahkan ibunya..!, ibunya tak bersalah karena telah mengingatkannya.

Jumlah wanita lebih banyak dari pria, dan diwaktu yg bersamaan muncullah ajaran Muhammad saw yg memperbolehkan berpoligami. Sesuai bukan?,

Jelaslah bahwa ajaran Muhammad saw adalah ajaran yg paling sempurna mengatasi masalah bertambahnya jumlah wanita daripada pria di masa kini,

dan tak ada jalan lain untuk menyelesaikan masalah ini kecuali dengan ajaran Allah yg disampaikan Nya pada Muhammad saw dengan Poligami.

Coba beri solusi dari logika musuh islam, bagaimana mengatasi jumlah wanita yg semakin banyak dari pria dengan melarang poligami..?, apakah dibunuh?,

pengingkaran atas poligami akan mengacaukan ekosistem dunia, merekalah perusak dan pembuat kerusuhan, dan didalam Islam poligami dibolehkan, dan bukan diwajibkan, bila mereka merasa mampu berpoligami maka boleh, bila mereka takut tidak adil maka cukup satu (Annisa-3).

Dan dalam kitab merekapun diceritakan bahwa Ibrahim as telah menikahi dua Isteri dalam kehidupannya, dan pada alkitab mereka bercerita tentang Daud as dan Sulaiman as yang memiliki isteri-isteri lebih banyak dari Rasulullah saw. Link
# ada beberapa yg hadits yg merujuk pada hal tsb:
Sabda rasul saw : Nikahilah para wanita (nisa), sungguh mereka itu akan menyebabkan datangnya rizki pada kalian (mustadrak alaa shahihain hadits no.2679)Istri Barra? bin Mu?awwir ra berkata kepada Rasul saw : ?aku syaratkan pada suamiku agar jangan menikah lagi?, maka Rasul saw bersabda : ?ucapan itu tidak benar? (Riwayat imam Tabrani dan periwayatnya shahih, majmu? zawaid Juz 4 hal 255)

Nikahilah wanita yg dapat banyak berketurunan dan keibuan, sungguh aku akan membanggakan banyaknya ummatku dihari kiamat (HR Sunan Imam baihaqi Alkubra hadits no.13254)

demikian pula Rasul saw melakukannya, demikian para sahabat, demikian para ulama.

memang ada penjelasan sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibn hajar dalam Fathul Baari Almasyhur bahwa Rasul saw banyak menikah namun tidak mengurangi khusyu’nya, tak pula mengurangi kegiatannya sebagai pengembang risalah, nah.. selayaknya mereka yg akan berpoligami tak sembarang melakukannya.

saudaraku, contohnya saja ketika seseorang muslim ingin melakukan umroh yg sunnah, tapi niatnya bukan umroh ikhlas, tapi hanya ingin belanja ke mekkah, lihat wanita wanita iran dan mesir, iseng iseng kenalan dengan mereka.

apakah ini disebut umroh?,. tentu disebut umroh, namun tentunya menyimpang dan penuh dosa, akan tetapi tak bisa pula kita meniadakan / melarang umroh karena banyak yg disalahgunakan,
hal itu merupakan kesalahan pula.

demikian pula poligami, ia tetap sunnah, namun bila oknum yg berbuat penyimpangan maka tak mungkin hukum itu dirubah, karena itu adalah kesalahn oknum.

contoh lain shalat ied misalnya, ada sekelompok orang yg shalat ied itu untuk pamer mobil baru, atau baju baru atau cari pasangan,
maka ini adalah oknum penyelewengan, namun oknum penyelewengan tak bisa membuat kita melarang shalat ied.

poligami ini sangat berat, bila tak disertai niat ikhlas dan campur tangan dari kelembutan ilahi maka dapat dipastikan rumah tangga akan hancur.

sumber : http://blog.its.ac.id

Hukum Memanjangkan Rambut bagi Laki-Laki

Bagaimana sesungguhnya hukum memanjangkan rambut bagi laki-laki. Kalau perempuan sih tidak usah dibahas, karena rambut perempuan kan tidak kelihatan. Kalau laki-laki bagaimana sih hukumnya. Sunnah, Boleh atau malah Haram. Mari kita baca Fatwa Syeikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahullah yang sudah di alih bahasakan oleh ustadzMuhammad Elvi Syam, Lc

Pendahuluan:
Makalah ini diambil dari rubrik tanya jawab Syeikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani ?rahimahullah- dari Majalah As-Asholah, edisi ke-12, tgl, 15 ?Shofar- 1415H, hal : 54. Rubrik ini diawali dengan bahasan seorang penuntut ilmu tentang hukum botak, kemudian Syeikh Al-Albani menanggapi bahasan tersebut, dan menerangkan hukum memanjangkan rambut, adapun judul bukan dari judul asli tapi judul dari penerjemah - pent.

Isi dari Makalah:
Seorang dari kalangan penuntut ilmu bertanya :
Kebanyakan dari para pelajar sekolah bertanya-tanya, tentang hukum meninggalkan (memanjangkan) rambut kepala dan hukum membotakannya. Permasalahan ini menjadi kabur bagi mereka ; antara apa yang diperintahkan dan ditekankan oleh (peraturan) sekolah kepada mereka, berupa kewajiban membotak rambut kepala atau mencukur terlalu pendek (cepak), dan antara apa yang mereka lihat dari sebagian guru-guru yang konsisten dalam beragama, - kita tidak mensucikan diri seseorang melebihi tazkiah Allah ? membiarkan rambut kepala mereka (hingga panjang), tanpa dipotong. Guru-guru tersebut selalu membersihkan dan menyisirnya. Mereka sudah terbiasa membiarkannya (panjang).

Maka saya mengatakan (penulis makalah), - dengan memohon pertolongan kepada Allah - : Sesungguhnya memanjangkan rambut adalah sunnah. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad ? rahimahullah taala - : memanjangkan rambut itu adalah sunnah, seandainya kita mampu pasti kita sudah memanjangkannya. Akan tetapi hal ini butuh beban dan perhatian. Ibnu Qayim dalam kitabnya (Zadul Maad) berkata: Rasulullah tidak diketahui membotak kepala , kecuali dalam ibadah (haji dan umrah).

Sesungguhnya sudah datang hadits-hadits shohih yang menerangkan akan sifat (model) rambut Rasulullah ? Alaihi as-sholatu was-sallam - . Di dalam kitab (Al-Mughni), dikatakan; Dan rambut manusia itu disukai seperti model rambut Nabi ?Sholallahu alaihi wa sallam - , apabila panjang sampai ke bahu, dan apabila pendek sampai ke cuping telinganya. Kalau dipanjangkan tidak apa-apa. Imam Ahmad telah menyatakan seperti itu.

Saya mengatakan (penulis makalah) : sesungguhnya memanjangkan rambut itu mesti mempunyai beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya :

1.Ikhlas karena Allah Taala, dan mengikuti petunjuk Rasul, supaya mendapatkan balasan dan pahala.

2.Dalam memanjangkan rambut tersebut, hendaknya tidak menyerupai wanita, sehingga dia melakukan apa yang dilakukan wanita terhadap rambutnya, dari jenis dandanan yang khusus bagi wanita.

3.Dia tidak bermaksud untuk menyerupai ahli kitab ( kristen dan yahudi), atau penyembah berhala, atau orang-orang yang bermaksiat dari kalangan muslimin seperti seniman-seniman dan artis (panyanyi dan pemain film), atau orang-orang yang mengikuti langkah mereka, seperti bintang olah raga, dalam model potongan rambut mereka serta dandanannya.

4.Membersihkan rambut,dan menyisirnya sekali dua hari. Dianjurkan memakai minyak dan wangi-wangian serta membelahnya dari pertengahan kepala. Apabila rambutnya panjang dia menjadikannya berkepang-kepang.

Adapun botak, Syeikh Ibnu Taimiyah telah membahas secara terperinci. Dia membagi pembahasannya menjadi empat bagian. Ringkasan pembahasannya (secara bebas ) :

Apabila botak itu karena melaksanakan haji, umrah, atau untuk kebutuhan seperti berobat, maka hal ini sudah konsisten dan disyariatkan, berdasarkan Al-Kitab (Al-Quran) dan Sunnah, bahkan tidak ada keraguan dalam pembolehannya.

Adapun selain itu, maka hal tersebut tidak akan keluar dari salah satu, dari dua permasalahan :

Pertama: Dia membotaknya berdasarkan (beranggapan botak itu) adalah ibadah, (cermin) keagamaan, atau kezuhudan, bukan karena haji atau umrah. Seperti orang menjadikannya botak itu sebagai simbol dari ahli ibadah (orang yang banyak ibadahnya) dan ahli agama. Atau dia menjadikannya sebagai simbol kesempurnaan zuhud dan ibadah. Maka dalam hal ini, Syeikh Islam telah berkata: Membotak kepala adalah bidah yang tidak pernah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dan bukan pula hal yang wajib atau disukai oleh seorang pun dari pemimpin-pemimpin agama. Tidak pernah diperbuat oleh salah seorang dari shohabat-shohabat dan pengikut mereka dengan baik. Juga tidak pernah dilakukan oleh syeikh-syeikh kaum muslimin yang terkenal dengan kezuhudan dan ibadah; baik (mereka) itu dari kalangan shohabat, tabiin, dan tabi tabiin serta orang-orang sesudah mereka.

Kedua: Dia membotakkan kepala bukan pada saat ibadah haji atau umrah, dan bukan karena kebutuhan ( berobat ), serta bukan juga atas dasar mendekatkan ( diri kepada Allah ) dan ritual, dalam masalah ini ulama mempunyai dua pendapat :

Pendapat yang pertama: Karahiyah (dibenci).
Pendapat ini adalah mazhab Malik, dan lainnya. Juga salah satu riwayat dari Ahmad. Beliau berkata : Mereka ( ulama ) membenci hal itu ( botak tanpa sebab ). Hujjah orang yang berpendapat dengan pendapat ini adalah bahwa membotakkan kepala adalah syiar (simbol ) Ahli bidah ( khawarij ). Karena khawarij membotakkan kepala mereka. Sungguh Nabi ? shollallahu alaihi wa sallam ? telah bersabda tentang mereka : Ciri-ciri mereka adalah botak . Sebagaimana sebagian orang khawarij menganggab botak kepala itu merupakan bagian dari kesempurnaan taubat dan ibadah. Di dalam kitab shohih Bukhori dan Muslim disebutkan : sesungguhnya tatkala Nabi - shollallahu alaihi wa sallam ? membagi (harta rampasan perang ) pada tahun fath ( pembebasan Mekah ), dia didatangi seorang laki-laki yang jenggotnya lebat lagi ( kapalanya ) botak. Di dalam musnad Imam Ahmad diriwayatkan dari Nabi ? Shollallahu alaihi wa sallam ? Bukan dari golongan kami orang yang membotak kepala . Ibnu Abbas berkata : Orang membotakkan kepalanya di seluruh negeri adalah syaitan .

Pendapat yang kedua: Mubah ( dibolehkan membotakkan kepala ). Pendapat ini terkenal di kalangan pengikut Abu Hanifah dan Syafii. Juga merupakan riwayat dari Ahmad.

Dalil mereka adalah, apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Nasai, dengan sanad yang shohih ? sebagaimana yang dikatakan oleh pengarang kitab Al- Muntaqo ? dari Ibnu Umar, sesungguhnya Nabi ? shollallahu alaihi wa sallam ? melihat seorang anak ( bayi ) sebagian kapalanya sudah dibotak dan sebagian yang lain ditanggalkan ( tidak dibotak ), maka dia melarang dari perbuatan tersebut, lantas bersabda Cukurlah keseluruhannya ( botak merata ) atau biarkan keseluruhannya ( tidak dicukur sama sekali ). Dan ( juga ) dihadapkan kepada baliau ? shollallahu alaihi wa sallam ? anak-anak yang kecil setelah tiga ( hari dari kelahirannya ? pent ) lalu membotakkan kepala mereka.

Dan karena dia ? shollallahu alaihi wa sallam ? melarang dari Qaza. Qaza itu adalah membotak sebagian ( kepala ). Maka hal ini menunjukkan bolehnya membotak secara keseluruhan. Syaukani ? rahimahullah ? berkata di dalam kitab Nail Authoor di waktu dia berbicara tentang hadits yang dicantumkan oleh pengarang Al-Muntaqo tadi : Di dalam hadits tadi terdapat dalil bolehnya membotakkan kepala secara keseluruhannya. Ghazali berkata, Tidak apa-apa ( membotakkan kepala ) bagi siapa menginginkan kebersihan. Dan di dalam hadits itu ( juga ) terdapat bantahan kepada orang yang membencinya ( botak ).

Di dalam kitab Al-mughni disebutkan : Hanbal berkata : Aku dan bapakku membotak kepala kami, semasa hidup Abu Abdillah ( Imam Ahmad ), lantas dia melihat kami dan tidak melarang kami. Ibnu Abdul Barri berkata : sungguh ulama telah sepakat (ijma) atas bolehnya botak dan ini cukup dijadikan sebagai hujjah.

Saya mengatakan ( penulis makalah ) ? wabillahi at-taufiq - : pendapat yang kedua ini yang kuat bagiku, karena keshohihan dan terang ( jelas ) riwayat-riwayatnya, wallahu alam.

Adapun peraturan sekolah untuk melarang semua pelajar memanjangkan rambut kepala, maka peraturan ini hanya merupakan tindakkan menutup celah ( perantara kejelekan ) dan menolak kerusakkan. Hal itu disebabkan apa yang dilihat sekolah dari sekolompok pelajar -yang tidak sedikit- mereka memanjangkan rambut bukan karena sunnah, tetapi karena meniru dan mencotoh orang - orang tenar dari kalangan seniman yang tak tahu malu, serta bintang olahraga, baik dari kaum muslimin atau lainnya, dengan membentuk rambut kepala seperti model rambut orang-orang tenar tersebut, sebagai ungkapan cinta dan kagum terhadap corak kehidupan mereka.

Bahaya-bahaya pelajar yang mencontoh ini, tidak hanya sebatas diri mereka sendiri, malahan akan menjalar ke teman-teman mereka di sekolah. Karena mereka terpengaruh oleh tingkah laku yang arogan ini, sehingga menyebabkan hanyutnya jiwa-jiwa yang lemah dari para pelajar, terutama dari pantaran mereka. Apalagi pada umur ini, mereka dikalahkan oleh kelabilan mereka dalam pergaulan, serta keinginan yang banyak. Juga karena terlalu cepat terpengaruh, serta tergesa-gesa mengambil keputusan. Maka anda akan menemukan seorang pelajar pada umur ini (masa ini ) lebih banyak terpengaruh oleh temannya di sekolah ketimbang dari guru-gurunya atau orang tuanya sekalipun. Wallahu alam.


Jawaban (komentar Syeikh Al-Albani terhadap makalah diatas).

Segala puji bagi Allah dan sholawat dan salam atas Rasulullah, keluarganya, dan sahabat-sahabatnya, serta orang yang mengikuti petunjuknya.

Amma badu : Sesungguhnya saya menyokong dengan sokongan yang kuat, akan nas (penyataan) yang disebutkan di penghujung fatwa ini (makalah di atas). Karena pernyataan tersebut bersandarkan kepada kaidah syariyah yang penting, yaitu : menolak kerusakkan (kerugian ) sebelum ( lebih didahulukan dari pada ) mengambil kemashlahatan ( keuntungan ). Apalagi jika di sana tidak ada suatu mashlahat pun, kecuali mencontoh orang-orang kafir atau orang-orang fasiq ?. Sungguh Nabi ? shollallahu alaihi wa sallam ? telah bersabda dalam hadits yang shohih :

Artinya : barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia itu dari golongan mereka
Dan terdapat hadits-hadits yang banyak yang semakna dengan hadits ini, di bermacam-macam bab ( sub bahasan ) di dalam syariat Islam. Saya telah sebutkan di antaranya kira-kira 40 hadits di dalam kitab saya Hijabul- Mar-ah Muslimah ( Hijab Wanita Muslimah ) yang belakangan saya cetak dengan judul Jilbaabul ? Mar-ah Muslimah (Jilbab Wanita Muslimah). Oleh karena itu saya selalu berfatwa bahwasanya tidak boleh bagi pemuda-pemuda dan para pelajar untuk membiarkan (memanjangkan) rambut kepala mereka. Tetapi mereka harus membotak atau memendekkannya. Sebagaimana yang diperbuat kebanyakan muslimin. Wa billahit ? taufiq.

Tidak ada lagi bagi seseorang pun, untuk mengatakan pada zaman sekarang, bahwa membotak itu hukumnya makruh. Karena tidak ada dalilnya kecuali hal tersebut merupakan simbol kaum khawarij. Sedangkan mereka sekarang pun ? di antaranya Ibadhiyah ? tidak berpegang teguh lagi ( tidak mewajibkan ), sebatas yang saya ketahui. Apabila mereka ditemukan pada suatu negeri berpegang teguh dengan simbol ini (botak), maka penduduk negeri itu wajib untuk menyelisihi mereka ? berdasarkan dalil di atas (larangan menyerupai suatu kaum)- . Apabila tidak ada, maka pada dasarnya (hukum botak itu) boleh. Sesuai dengan hadits Ibnu Umar yang dishohihkan di kitab Al-Muntaqa . Sebenarnya pengarang lupa bahwa hadits tersebut diriwayatkan juga oleh Muslim . Sebagaimana yang telah saya takhrij di kitab Al-Ahaadits As-Shohihah (1123).

Adapun hadits : (laisa minna man halaq ), maka hadits ini potongan dari hadits Abu Musa Al-Asyary dengan lafal: (laisa minna man halaqa wa kaharaqa wa salaqa )

Artinya: Bukanlah dari golongan kami orang yang membotak, merobek dan mengangkat suara.

Demikianlah yang diriwayatkan oleh sekolompok imam-imam, di antaranya; Imam Ahmad di Musnadnya ( 4 / 411 ), dan demikian juga di Shohihain (Bukhari Muslim). Imam Bukhari manyantumkan satu judul bab di kitabnya As-Shohih dengan judul : Bab Larangan Membotak Karena Ditimpa Musibah . Oleh karena itu, maka hadits ini khusus terhadap orang membotak untuk menyatakan kesedihannya, sehubungan dengan kematian karib kerabatnya. Perbuatan ini mengandung protes (tidak ridho ) terhadap keputusan Allah Taala dengan dalil perkataan beliau : ( wa Kharaqa ) merobek kain, dan juga perkataannya : (wa salaqa ) yakni ; mengangkat suara dalam meratapi mayat.

Makna ini diperkuat lagi, sehubungan Abu Musa meriwayatkan hadits ini di waktu sakit ( yang menyebabkan ) kematiannya, seperti yang terdapat di Shohihain (Bukhari-Muslim). Hadits ini juga ditakhrij di kitab Al-Irwa ( no : 771 ) dan di kitab Ahkamul ? Janaaiz. Adapun perkataan Ibnu Abbas yang disebutkan di fatwa tadi, saya tidak menemukan sanadnya. Saya tidak mengiranya shohih. Apabila shohih, perkataan itu diarahkan kepada ( perbuatan ) menyerupai Khawarij, sebagaimana yang telah berlalu ( hukum menyerupai khawarij, pent ).

Adapun pendapat yang mengatakan memanjangkan rambut kepala itu (hukumnya) sunnah, maka tidak ada dalil yang bisa dijadikan hujjah. Hadits yang shohih dari Rasulullah ? shollallahu alaihi wa sallam ? dalam hal itu (bahwa beliau memanjangkan rambut ), tidak cukup dijadikan sebagai dalil ( bahwa rambut panjang itu sunnah ). Sebab memanjangkan rambut itu merupakan adat kebiasaan. Sungguh sudah shohih juga hadits yang mengatakan, bahwa beliau ? shollallahu alaihi wa sallam ? masuk ke Makkah, sedangkan (di waktu itu ) dia mempunyai empat ghadair,seperti yang terdapat di dalam kitab saya Mukhtashor Syamail Muhammadiyah (35/23). Ghadair itu artinya : rambut panjang dijalin atau berkepang-kepang.

Menjalin rambut panjang itu, semata-mata adat kebiasaan orang Arab. Sebagian mereka masih melakukannya di sebagian padang pasir ( sebagian orang Badui ). Maka apakah dikatakan juga, mengepang rambut panjang itu sunnah ?! Sungguh sama sekali tidak? Oleh karena itu, pada adat-adat kebiasaan seperti ini harus ada dalil yang khusus memperkuat bahwasanya adat-adat kebiasaan itu adalah sunnah ibadah. Bagaimana, sedangkan Nabi ? shollallahu alaihi wa sallam ? sungguh telah menyamakan (hukumnya), antara membotak dan membiarkannya di dalam sabda beliau :
Uhluquuhu kullahu au dzaruuhu kullahu
Artinya : Botakkanlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya. Bahkan beliau membotak kepala tiga anak kecil setelah tiga ( hari ), seperti yang disebutkan di fatwa tadi ( makalah di atas ). Pernyataan tersebut merupakan hadits shohih juga, saya telah mentakhrijnya di kitab saya Ahkamul Janaaiz Wa bidauha hal : 166.

Oleh karena itu tidak ada bagi seorang pun dari kalangan pemuda yang ditimpa penyakit suka menyerupai ( mencontoh ) orang-orang kafir dan fasiq, pada rambut mereka, untuk bertamengkan sunnah. Sesungguhnya hal tersebut adalah sunnah adat kebiasaan, bukan sunnah ibadah. Apalagi kebanyakan dari mereka tidak mencontoh Nabi ? shollallahu alaihi wa sallam ? pada apa yang diwajibkan kepada mereka, seperti menggunting kumis dan memelihara jenggot.
Artinya : Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai hati atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya (Suart : 50, ayat : 37 ).

Kontributor: Muhammad Elvi bin Syam

sumber artikel : http://www.perpustakaan-islam.com

Hukum Pacaran Menurut Islam

Hukum pacaran menurut Islam ? Bagaimana hukum pacaran menurut Islam ? Nah kali ini kita coba akan belajar sedikit bagaimana hukum pacaran itu sebenarnya. Mungkin teman-teman ada yang menganggap kalau istilahnya sudah diganti ta'aruf (padahal mojok juga) trus dibebaskan. Nah kan, mereka ada yang bermain-main dengan Tuhan (emang loe kira Tuhan tidak tahu apa yang ada di benak loe ..)

Istilah pacaran tidak bisa lepas dari remaja, karena salah satu ciri remaja yang menonjol adalah rasa senang kepada lawan jenis disertai keinginan untuk memiliki. Pada masa ini, seorang remaja biasanya mulai "naksir" lawan jenisnya. Lalu ia berupaya melakukan pendekatan untuk mendapatkan kesempatan mengungkapkan isi hatinya. Setelah pendekatannya berhasil dan gayung bersambut, lalu keduanya mulai
berpacaran.

Pacaran dapat diartikan bermacam-macam, tetapi intinya adalah jalinan cinta antara seorang remaja dengan lawan jenisnya. Praktik pacaran juga bermacam-macam, ada yang sekedar berkirim surat,telepon, menjemput, mengantar atau menemani pergi ke suatu tempat, apel, sampai ada yang layaknya pasangan suami istri.

Di kalangan remaja sekarang ini, pacaran menjadi identitas yang sangat dibanggakan. Biasanya seorang remaja akan bangga dan percaya diri jika sudah memiliki pacar. Sebaliknya remaja yang belum memiliki pacar dianggap kurang gaul. Karena itu, mencari pacar di kalangan remaja tidak saja menjadi kebutuhan biologis tetapi juga
menjadi kebutuhan sosiologis. Maka tidak heran, kalau sekarang mayoritas remaja sudah memiliki teman spesial yang disebut "pacar".

Lalu bagaimana pacaran dalam pandangan Islam??? Istilah pacaran sebenarnya tidak dikenal dalam Islam. Untuk istilah hubungan percintaan antara laki-laki dan perempuan pranikah, Islam mengenalkan istilah "khitbah (meminang". Ketika seorang laki-laki menyukai seorang perempuan, maka ia harus mengkhitbahnya dengan
maksud akan menikahinya pada waktu dekat. Selama masa khitbah,keduanya harus menjaga agar jangan sampai melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Islam, seperti berduaan, memperbincangkan aurat, menyentuh, mencium, memandang dengan nafsu, dan melakukan selayaknya suami istri.

Ada perbedaan yang mencolok antara pacaran dengan khitbah. Pacaran tidak berkaitan dengan perencanaan pernikahan, sedangkan khitbah merupakan tahapan untuk menuju pernikahan. Persamaan keduanya merupakan hubungan percintaan antara dua insan berlainan jenis yang tidak dalam ikatan perkawinan. Dari sisi persamaannya, sebenarnya hampir tidak ada perbedaan antara pacaran dan khitbah. Keduanya akan terkait dengan bagaimana orang mempraktikkannya. Jika selama masa khitbah, pergaulan antara laki-laki dan perempuan melanggar batas-batas yang telah ditentukan Islam, maka itu pun haram. Demikian juga pacaran, jika orang dalam berpacarannya melakukan hal-hal yang dilarang oleh Islam, maka hal itu haram.

Jika seseorang menyatakan cinta pada lawan jenisnya yang tidak dimaksudkan untuk menikahinya saat itu atau dalam waktu dekat, apakah hukumnya haram? Tentu tidak, karena rasa cinta adalah fitrah yang diberikan allah, sebagaimana dalam firman-Nya berikut: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum: 21)

Allah telah menjadikan rasa cinta dalam diri manusia baik pada laki-laki maupun perempuan. Dengan adanya rasa cinta, manusia bisa hidup berpasang-pasangan. Adanya pernikahan tentu harus didahului rasa cinta. Seandainya tidak ada cinta, pasti tidak ada orang yang mau membangun rumah tangga. Seperti halnya hewan, mereka memiliki
instink seksualitas tetapi tidak memiliki rasa cinta, sehingga setiap kali bisa berganti pasangan. Hewan tidak membangun rumah tangga. Menyatakan cinta sebagai kejujuran hati tidak bertentangan dengan syariat Islam. Karena tidak ada satu pun ayat atau hadis yang secara eksplisit atau implisit melarangnya. Islam hanya memberikan batasan-batasan antara yang boleh dan yang tidak boleh dalam
hubungan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri.

Di antara batasan-batasan tersebut ialah:

1. Tidak melakukan perbuatan yang dapat mengarahkan kepada zina Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati zina: sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32) Maksud ayat ini, janganlah kamu melakukan perbuatan-perbuatan yang bisa menjerumuskan kamu pada perbuatan zina. Di antara perbuatan tersebut seperti berdua-duaan dengan lawan jenis ditempat yang sepi, bersentuhan termasuk bergandengan tangan, berciuman, dan lain sebagainya.

2. Tidak menyentuh perempuan yang bukan mahramnya Rasulullah SAW bersabda, "Lebih baik memegang besi yang panas daripada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau ia tahu akan berat siksaannya). "

3. Tidak berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya Dilarang laki dan perempuan yang bukan mahramnya untuk berdua-duan. Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak mahramnya, karena ketiganya adalah setan." (HR. Ahmad)

4. Harus menjaga mata atau pandangan Sebab mata kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah
berfirman, "Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka memalingkan pandangan (dari yang haram) dan menjaga kehormatan mereka.....Dan katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka meredupkan mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan mereka..." (QS. An-Nur: 30-31)Yang dimaksudkan menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak melepaskan pandangan begitu saja apalagi memandangi lawan jenis penuh dengan gelora nafsu.

5. Menutup aurat Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat dan dilarang
memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk suaminya. Dalam hadis dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah dengan berpakaian yang mempertontonkan lekuk tubuh, memakai minyak wangi yang baunya semerbak, memakai "make up" dan sebagainya setiap langkahnya dikutuk oleh para Malaikat, dan setiap laki-laki yang memandangnya sama dengan berzina dengannya. Di hari kiamat nanti
perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga (apa lagi masuk surga)
Selagi batasan di atas tidak dilanggar, maka pacaran hukumnya boleh.Tetapi persoalannya mungkinkah pacaran tanpa berpandang-pandangan, berpegangan, bercanda ria, berciuman, dan lain sebagainya. Kalau mungkin silakan berpacaran, tetapi kalau tidak mungkin maka jangan sekali-kali berpacaran karena azab yang pedih siap menanti Anda.

dikutip dari :http://putrifadhil.multiply.com

Jangan Coba-coba Merokok di Bogor, Anda akan dibui 3 bulan

Pelarangan merokok oleh Muhammadiyah dengan mengeluarkan fatwa haram ditindak lanjuti Dinas Kesehatan Kota Bogor.
Inilah tindak lanjut dari Pengharaman rokok di Bogor. Tidak main-main perokok yang melanggar aturan akan dibui 3 bulan. Rencananya mulai akhir Maret 2010, Dinkes Kota Bogor akan membentuk satgas anti rokok. Satgas anti rokok nantinya akan ditempatkan di beberapa titik di antaranya perkantoran, terminal, sekolah dan tempat ibadah.

Dalam tugasnya nanti, satgas tersebut akan memberikan teguran sebanyak tiga kali kemudian jika tidak diindahkan, pelaku merokok tersebut ditangkap.

Menurut Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Bogor Rubiyah, para pelaku yang tertangkap merokok akan di kenai sanksi Rp50 juta dan kurungan 3 bulan,

“Ini sudah sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang kawasan tanpa rokok,” kata Rubiyah. Rubiyah menjelaskan selama ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi mengenai Perda tersebut, sehingga pelaksanaannya nanti tidak membuat masyarakat terkejut.

Ya kalau sudah demikian, ya sudahlah mau apa lagi, kalau mo merokok ya di rumah aja, atau keluar kota sekalian jalan-jalan. Jogja masih aman untuk merokok, banyak pula tempat wisata yang bagus, jadi tak perlu khawatir apa-apa.

Fatwa Haram Merokok, Merugikan Petani Tembakau

Inilah tanggapan dari Masyarakat Temanggung mengenai fatwa haram merokok yang dikeluarkan PP. Muhammadiyah, menurut Surya online - Pihak Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah (Jateng), menyesalkan fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah.

Ketua APTI Jateng, Nurtantio Wisnu Brata, di Temanggung, Rabu (10/3/2010), mengatakan, APTI tidak bisa berbuat banyak karena hal itu sebagai hak dan wewenang suatu organisasi untuk mengeluarkan suatu fatwa agar dipatuhi anggotanya.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta, Selasa (9/3/2010) kemarin, mengeluarkan fatwa haram merokok saat halakah tentang pengendalian dampak tembakau.


Nurtantio mengatakan, APTI akan musyawarah guna membahas fatwa haram yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah tersebut. Pihaknya juga akan membahas tentang menguatnya dukungan terhadap pengesahan rancangan peraturan pemerintah tentang pertembakauan.

“Kami akan melakukan pertemuan dengan pengurus Muhammadiyah untuk mengetahui dasar dan pertimbangan dikeluarkannya fatwa itu. Fatwa haram itu jelas merugikan petani,” katanya.

Nurtantio menyatakan perlunya sikap bijak dan arif dalam mengeluarkan suatu fatwa karena akan berdampak luas di masyarakat. “Mudah-mudahan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan lain tidak mengeluarkan fatwa haram merokok,” katanya.

Selama ini, tambah Nurtantio, di Temanggung belum ditemukan komoditas unggulan lain untuk menggantikan tanaman tembakau. Produksi tembakau setempat dengan hasil yang bagus selama ini dapat menjadi sandaran bagi perekonomian masyarakat sehingga petani setempat hingga saat ini tetap menanam tembakau sebagai komoditas andalan.

Nurtantio juga mengatakan, tembakau bisa menggerakkan seluruh sektor perekonomian di Temanggung.
“Bahkan tanpa adanya campur tangan pemerintah, sektor tembakau bisa bergerak sendiri,” katanya.

Fatwa Haram Merokok Menurut PP Muhammadiyah

Inilah berita yang keluar hari Selasa Kemarin bahwa Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haramnya merokok. Nah siap-siap mulai sekarang jika anda pecandu berat, minimal dikurangi dikit demi dikit. Sebab kalau mo berhenti total kayaknya sulit. Saya pikir fatwa tersebut juga tidak ngawur, tetapi sudah sesuai prosedur penentuan hukum di lembaga tarjih Muhammadiyah. Mo baca berita ini :

Majelis Tarjih dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok, di Jakarta, Selasa, karena Muhammadiyah merasakan berbagai dampak negatif rokok dalam bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi.

"Dengan dikeluarkannya fatwa haram merokok ini, berarti fatwa tahun 2005 telah berakhir," kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yunahar Ilyas yang membidangi Tarjih

Pada tahun 2005 Majelis Tarjih terlebih dahulu mengeluarkan fatwa yang berbunyi, merokok hukumnya mubah, yang berarti boleh dikerjakan, tapi kalau ditinggalkan lebih baik. Namun, fatwa itu kemudian direvisi karena dampak negatif merokok mulai dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, tidak hanya oleh perokok.

"Muhammadiyah merasa perlu mengingatkan kepada masyarakat akan bahaya tersebut," tutur Yunahar Ilyas.

Mengenai perihal dampak negatif yang akan dirasakan para buruh tembakau, Yunahar berpendapat bahwa hal itu bisa diatasi. Pengeluaran fatwa haram merokok tidak serta merta membuat buruh tembakau kehilangan mata pencaharian mereka.



"Para buruh tembakau bisa diajarkan untuk beralih menanam tanaman lain yang lebih bermanfaat," lanjut Yunahar.

Menurutnya, dengan adanya industri rokok yang besar-besaran, petani tembakau bukanlah pihak yang diuntungkan. Harga jual tembakau di level petani tembakau tidaklah tinggi. Pihak yang mendapatkan keuntungan besar adalah para tengkulak. Petani tembakau tetap miskin, ujarnya.

Yunahar menambahkan, pihak Muhammadiyah akan menindaklanjuti fatwa ini dengan memulai dari dalam diri organisasi dulu, baru kemudian mengajak pihak luar untuk merasakan dampak buruk merokok.

"Mengenai persoalan buruh industri rokok yang mungkin terkena imbas karena pengurangan produksi rokok, saya rasa itu adalah tanggung jawab pemerintah untuk memikirkan masalah tenaga kerja," kata Yunahar.

Melengkapi keterangan Yunahar, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Kesehatan Sudibyo Markus mengatakan, selanjutnya fatwa ini akan dibawa ke dalam sidang pleno pimpinan pusat Muhammadiyah dan akan disebarkan ke seluruh lembaga Muhammadiyah, termasuk rumah sakit dan sekolah.

Solusi, kalau anda tidak merokok ya berarti ga masalah, tapi kalau anda pecandu, mulailah berhenti dikit-dikit, kalau biasanya sehari 2 bungkus, ya dikurangi jadi 1,5 bungkus, tahun depan dikurangi lagi jadi 1 bungkus dan seterusnya