Software Penghasil Uang Otomatis, tanpa buat website, uang mengalir ke Rekening dalam 24 jam bergaransi, tanpa harus beriklan tiap hari, klik di sini
Sript Pembuat Website Bisnis, Tutorial Berbagai Bisnis Online, Konsultasi Bisnis dalam 100 hari, Klik Di Sini
Tutorial Pembuatan Website dilengkapi software Pembuat website dan puluhan template website professional, Klik Di Sini
Cukup klik iklan tiap hari Andi di bayar pakai uang Rupiah, Pendaftaran 100 % Gratis, Klik Di Sini
Gratis Download ebook, Artikel, Bahan Presentasi, Soal CPNS, Test Toefl, Free Software dan lain-lain, Klik Di Sini
Ads by Mr. Windu
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya : Seorang wanita telah berwudhu untuk melakukan shalat, kemudian bayinya buang air besar atau buang air kecil sehingga perlu dibersihkan, lalu wanita itu membasuh dan membersihkan bayi itu dari najis, apakah hal ini membatalkan wudhunya ?
Jawaban:
Jika wanita itu menyentuh kemaluan atau dubur bayinya itu maka dengan demikian wudhunya itu batal, jika tidak menyentuh satu diantara dua tempat keluar kotoran itu maka wudhunya itu tidak batal kalau hanya sekedar membasuh kotorannya, bahkan sekalipun ia langsung membersihkan najis itu dengan tangannya, walaupun demikian hendaknya ia memperhatikan kesucian tangannya setelah itu dan selalu waspada jangan sampai najis mengenai badannya serta pakaiannya.
[Fatawa wa Wasa'il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/75]
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 14 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.
No comments:
Post a Comment