Bagaimana sih hukumnya Poligami ? Mari kita simak Fatwa Habib Munzir Al Musawwa, dari pada kita seenaknya menghukumi sendiri. Mentang-mentang ga suka dihukumi haram padahal aselinya halal. Atau sebaliknya mentang-mentang suka lalu dihukumi wajib padahal aselinya haram. Atau hukum tergantung bagaimana pesan sponsor, kacau kalau seperti ini. Okelah mari kita simak saja apa fatwa beliau tentang hukum poligami menurut Islam :
# menikah dg istri kedua sah hukumnya tanpa meminta izin kepada istri pertama.
Sebagaimana seorang lelaki tak wajib meminta izin ayah ibunya untuk menikah, yg wajib meminta izin adalah anak wanita, mestilah walinya mengizinkan, namun pria tak perlu izin walinya untuk menikah.Namun sebagaimana walaupun seorang pria boleh / sah menikah dengan seorang wanita tanpa memberitahu ayah ibunya, namun seyogyanya ia dari segi adab kepada orang tua yg telah mendidiknya sejak kecil, sepantasnya ia tak menikah kecuali dg restu ayah ibunya, ini adalah dari segi Birrul walidain, bukan dari segi hukum.
Demikian pula suami yg akan berpoligami, tak mesti meminta persetujuan istri pertamanya, secara hukum Islam nikah nya sah, namun tentunya seyogyanya secara akhlak dan adab ia memberitahukan pada istrinya, karena telah seperjuangan dari awal bersama, dan kalau toh niat poligaminya baik maka selayaknya istri yg baik pun akan menerima
tidak wajib secara hukum, namun sebaiknya ia memberitahukannya. Link
# dalam syarat sah nikah tidak disyaratkan izin pada istri bagi yg akan berpoligami, maka poligami tanpa izin istri sah pernikahannya dari segi syariah, namun alangkah baiknya ia izin pada istrinya, walaupun bukan syarat sah namun selayaknya ia memberi kabar pada istrinya, dan mengemukakan alasan2nya.Istri Barra’ bin Muawwir ra berkata kepada Rasul saw : aku syaratkan pada suamiku agar jangan menikah lagi!, maka Rasul saw bersabda : ucapan itu tidak benar
(Riwayat imam Tabrani dan periwayatnya shahih, majmu? zawaid Juz 4 hal 255). Link
# poligami bisa menjadi haram, atau makruh, atau mubah, atau sunnah, atau wajib.
namun hukum asalnya adalah sunnah,Rasulullah saw berpoligami, demikian pula Abubakar shiddiq ra, demikian pula Umar bin Khattab ra, demikian pula Utsman bin Affan ra, demikian pula banyak para sahabat radhiyallahu’anhum ajma’in. Link
# dalam syarat sah nikah, tidak disyaratkan izin dari istri yg pertama, namun sebaiknya tidaklah seseorang menikah terkecuali dengan sebab yg syar?I, apa sebab ia berpoligami?, mampukah ia bertanggungjawab dengan istrinya yg kedua?, telahkah ia memenuhi kewajibannya pada Istri nya yg pertama?, Nafkahnya dan pendidikan agamanya hingga rumah tangganya dalam naungan rumah tangga yg Nabawi?, dan masih banyak lagi hal hal yg perlu dilewatinya untuk melewati tabir poligami.tidak ada batas usia diwajibkannya menikah bagi pria, karena nikah hukumnya Sunnah Muakkadah. Link
# Salah satu hikmah poligami adalah jumlah wanita masa kini yg lebih banyak dari pria, adakah solusi untuk kaum wanita ini?, apakah membunuhnya?, atau membiarkannya berkeliaran merusak rumah tangga orang lain?, siapa yg akan menjaga dan membimbing merreka?, tunjukkan satu hukum logika untuk menangani jumlah wanita yg semakin banyak dari pria?.siapa yg membuat jumlah wanita ini lebih banyak dari pria?, tentunya Allah swt.
lalu lihatlah solusi dari Allah yang maha mencipta, Dia swt memperbolehkan poligami.
inilah jalan keluar satu satunya untuk mengatasi jumlah wanita yg lebih banyak dari pria.
semoga Allah swt memberikan keluasan sanubari pada saudara saudara kita agar termuliakan dengan mencintai sunnah, kita tidak mewajibkan poligami, tidak pula mengingkarinya, bagi yg ingin mengamalkannya maka syariah telah memperbolehkannya, bagi mereka yg takut tidak adil maka masih banyak sunnah yg lain yg menantinya,
namun semua pendapat siapapun tak mungkin kita menerimanya demi menafikan sunnah. Link
# mengenai Poligami adalah sunnah, tanpa keraguan, namun penyelewengan individu memang sering terjadi namun hal itu tak bisa menafikan hukum sunnah nya secara keseluruhan. Link
# mengenai poligami, tentunya Islam adalah kesempurnaan hidup, tidak ada kekurangan ataupun cela dalam segala hal yg fardhu dan sunnah, namun tentunya oknum penyelewengan syariah selalu ada dalam segala hal, bukan hanya poligami, tapi bahkan shalat, puasa, haji, zakat, dan segala macam ibadah yg diselewengkan dari maknanya.namun oknum penyelewengan itu butuh pembenahan, dan tidak bisa dg sebab penyelewengan itu kita menafikan kesemuanya, misalnya ada oknum masa kini yg menyelewengkan puasa sebagai mencari kekebalan, kesaktian, dlsb, atau oknum penyelewengan zakat oleh oknum tertentu, lalu kita tak bisa memvonis dg ucapan : kenapa islam mengajarkan zakat?, padahal itu banyak membuat sebab korupsinya amil zakat dan masjid serta kyai,
tentunya tidak demikian,
demikian pula pd poligami, poligami bukan ajang pelampiasan syahwat birahi, namun merupakan bentuk ibadah demi menolong kaum nisa yg semakin hari semakin bertambah lebih banyak dari jumlah pria, inilah cara islam mengatasi hal itu,
Allah telah mengetahui bahwa jumlah kaum wanita akan semakin banyak dari pria, maka Islam mengeluarkan hukum poligami untuk mengatasi hal ini, coba kita bayangkan, bagaimana hukum logika mengatasi hal ini?, apakah dg membunuh benih wanita sebagaimana masa lalu?, demikian saudaraku maksud dari poligami,
namun sebagaimana saya jelaskan diatas, oknum penyelewengan selalu ada dalam segala bentuk ibadah. Link
# yg dimaksud adalah tidak disyaratkan izin istri pertama untuk berpoligami, sebagaimana pria tidak disyaratkan izin ayah bunda untuk menikah.pria yg menikah tanpa seizin ayah bundanya akan nikahnya sah, namun bisa terkena dosa durhaka pada ayah bunda,
demikian pula suami yg poligami, bisa saja hal itu tidak berdosa, namun bisa menjadi dosa besar jika mendholimi istrinya.
poligami adalah sunnah yg sangat berat, disunnahkan bagi pria yg sudah beristri untuk menikah kembali jika merasa mampu adil, dan jika istri menolak dipoligami itu tandanya Tarbiyah (didikan) suami akan agama dan iman istri mungkin belum sempurna, maka hendaknya ia membenahi dan membimbing istrinya terlebih dahulu karena hal itu wajib, dan mengundurkan niatnya utk poligami, jika istri mencapai derajat iman yg mantap, hatinya sudah bergantung pd Allah swt sepenuhnya, maka ia akan izinkan suaminya poligami,
dan suamipun sebelum berpoligami hendaknya mempersiapkan diri secara lahir batin, siapkah ia menafkahi dua keluarga?, dan apakah hatinya telah kuat dan mantap dg iman dan bergantung pd Allah swt sepenuhnya hingga tak tergoyah dg bertambahnya satu rumah tangga baru?, jika ia mampu maka boleh menikah lagi, jika tidak maka cukuplah dg satu istri karena masih banyak sunnah lainnya,
yaitu jika dirisaukan ia mengamalkan sunnah namun menghancurkan rumah tangga pertama
mengenai merayakan akad nikah, adalah sunnah Rasul saw, yaitu menjamu orang semampunya. hal itu teriwayatkan dalam banyak hadits shahih. Link
# syarat poligami adalah mempunyai kemampuan untuk membagi nafkah dan waktu kpd istri kedua/ketiga/keempat, jika ia merasa mampu maka boleh melakukannya, namun berhati hati akan niatnya,
izin dari istri pertama tak disyaratkan sebagai syarat sah poligami, tanpa seizinnya pun boleh, sebagaimana juga seorang pria tak disyaratkan izin ayah bundanya untuk menikah, pernikahan sah walau tak seizin ayah bundanya.namun tentunya adab kepada istri pertama, tidak sepantasnya seorang menikah lagi dengan mengkhianati istri pertamanya, sebagaimana tak sepantasnya seorang pria menikah tanpa izin ayah bundanya,
secara Bab Nikah sah, namun secara Bab Adab justru bisa menjadi dosa besar.
sebagaimana misalnya seseorang yg puasa ramadhan tapi tidak shalat, sah puasanya, namun dosa besar karena tidak shalat,
demikian pula poligami, tidak diwajibkan adil sebagaimana Yang Maha Adil, namun hendaknya ia berusaha untuk adil, jika ragu maka tak perlu poligami. Link
# Poligami sunnah bagi suami yg telah mapan dan berhasil mendirikan keluarga nabawiy pada rumah tangganya yg pertama, namun bila rumah tangganya yg pertama belum mapan dan belum berhasil membentuk rumah tangga yg nabawi, maka tak selayaknya ia menikah lagi, karena mendidik rumah tangga nabawi wajib hukumnya, dan poligami sunnah, maka tak selayaknya seorang muslim mendahulukan yg sunnah atas yg wajib. Link
# Poligami merupakan bukti kesempurnaan Islam, lihat kesempurnaan ajaran Islam yg sangat sesuai dengan keadaan zaman, sebagaimana sensus dunia membuktikan saat ini perbandingan jumlah pria dan wanita sudah 1 banding 4, dan hadits mengatakan kelak di akhir zaman perbandingan pria dan wanita akan 1 banding 40,maka pengingkaran terhadap poligami berarti mendukung banyaknya wanita yg tak bersuami, banyaknya wanita yg melacur, wanita penghibur dll, karena wanita wanita itu tak mendapatkan suami, suami yg membimbingnya pada kemuliaan, hal ini muncul sebab pengingkaran manusia pada hukum Allah,
mereka yg mengingkari hukum Allah itu bagaikan ibu yg melarang anaknya menyentuh Bara Api, dan anaknya tak percaya dan merasa harus membuktikannya, maka anak itu menelan bara api lalu menjerit menyalahkan ibunya..!, ibunya tak bersalah karena telah mengingatkannya.
Jumlah wanita lebih banyak dari pria, dan diwaktu yg bersamaan muncullah ajaran Muhammad saw yg memperbolehkan berpoligami. Sesuai bukan?,
Jelaslah bahwa ajaran Muhammad saw adalah ajaran yg paling sempurna mengatasi masalah bertambahnya jumlah wanita daripada pria di masa kini,
dan tak ada jalan lain untuk menyelesaikan masalah ini kecuali dengan ajaran Allah yg disampaikan Nya pada Muhammad saw dengan Poligami.
Coba beri solusi dari logika musuh islam, bagaimana mengatasi jumlah wanita yg semakin banyak dari pria dengan melarang poligami..?, apakah dibunuh?,
pengingkaran atas poligami akan mengacaukan ekosistem dunia, merekalah perusak dan pembuat kerusuhan, dan didalam Islam poligami dibolehkan, dan bukan diwajibkan, bila mereka merasa mampu berpoligami maka boleh, bila mereka takut tidak adil maka cukup satu (Annisa-3).
Dan dalam kitab merekapun diceritakan bahwa Ibrahim as telah menikahi dua Isteri dalam kehidupannya, dan pada alkitab mereka bercerita tentang Daud as dan Sulaiman as yang memiliki isteri-isteri lebih banyak dari Rasulullah saw. Link
# ada beberapa yg hadits yg merujuk pada hal tsb:
Sabda rasul saw : Nikahilah para wanita (nisa), sungguh mereka itu akan menyebabkan datangnya rizki pada kalian (mustadrak alaa shahihain hadits no.2679)Istri Barra? bin Mu?awwir ra berkata kepada Rasul saw : ?aku syaratkan pada suamiku agar jangan menikah lagi?, maka Rasul saw bersabda : ?ucapan itu tidak benar? (Riwayat imam Tabrani dan periwayatnya shahih, majmu? zawaid Juz 4 hal 255)
Nikahilah wanita yg dapat banyak berketurunan dan keibuan, sungguh aku akan membanggakan banyaknya ummatku dihari kiamat (HR Sunan Imam baihaqi Alkubra hadits no.13254)
demikian pula Rasul saw melakukannya, demikian para sahabat, demikian para ulama.
memang ada penjelasan sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibn hajar dalam Fathul Baari Almasyhur bahwa Rasul saw banyak menikah namun tidak mengurangi khusyu’nya, tak pula mengurangi kegiatannya sebagai pengembang risalah, nah.. selayaknya mereka yg akan berpoligami tak sembarang melakukannya.
saudaraku, contohnya saja ketika seseorang muslim ingin melakukan umroh yg sunnah, tapi niatnya bukan umroh ikhlas, tapi hanya ingin belanja ke mekkah, lihat wanita wanita iran dan mesir, iseng iseng kenalan dengan mereka.
apakah ini disebut umroh?,. tentu disebut umroh, namun tentunya menyimpang dan penuh dosa, akan tetapi tak bisa pula kita meniadakan / melarang umroh karena banyak yg disalahgunakan,
hal itu merupakan kesalahan pula.
demikian pula poligami, ia tetap sunnah, namun bila oknum yg berbuat penyimpangan maka tak mungkin hukum itu dirubah, karena itu adalah kesalahn oknum.
contoh lain shalat ied misalnya, ada sekelompok orang yg shalat ied itu untuk pamer mobil baru, atau baju baru atau cari pasangan,
maka ini adalah oknum penyelewengan, namun oknum penyelewengan tak bisa membuat kita melarang shalat ied.
poligami ini sangat berat, bila tak disertai niat ikhlas dan campur tangan dari kelembutan ilahi maka dapat dipastikan rumah tangga akan hancur.
sumber : http://blog.its.ac.id
# menikah dg istri kedua sah hukumnya tanpa meminta izin kepada istri pertama.
Sebagaimana seorang lelaki tak wajib meminta izin ayah ibunya untuk menikah, yg wajib meminta izin adalah anak wanita, mestilah walinya mengizinkan, namun pria tak perlu izin walinya untuk menikah.Namun sebagaimana walaupun seorang pria boleh / sah menikah dengan seorang wanita tanpa memberitahu ayah ibunya, namun seyogyanya ia dari segi adab kepada orang tua yg telah mendidiknya sejak kecil, sepantasnya ia tak menikah kecuali dg restu ayah ibunya, ini adalah dari segi Birrul walidain, bukan dari segi hukum.
Demikian pula suami yg akan berpoligami, tak mesti meminta persetujuan istri pertamanya, secara hukum Islam nikah nya sah, namun tentunya seyogyanya secara akhlak dan adab ia memberitahukan pada istrinya, karena telah seperjuangan dari awal bersama, dan kalau toh niat poligaminya baik maka selayaknya istri yg baik pun akan menerima
tidak wajib secara hukum, namun sebaiknya ia memberitahukannya. Link
# dalam syarat sah nikah tidak disyaratkan izin pada istri bagi yg akan berpoligami, maka poligami tanpa izin istri sah pernikahannya dari segi syariah, namun alangkah baiknya ia izin pada istrinya, walaupun bukan syarat sah namun selayaknya ia memberi kabar pada istrinya, dan mengemukakan alasan2nya.Istri Barra’ bin Muawwir ra berkata kepada Rasul saw : aku syaratkan pada suamiku agar jangan menikah lagi!, maka Rasul saw bersabda : ucapan itu tidak benar
(Riwayat imam Tabrani dan periwayatnya shahih, majmu? zawaid Juz 4 hal 255). Link
# poligami bisa menjadi haram, atau makruh, atau mubah, atau sunnah, atau wajib.
namun hukum asalnya adalah sunnah,Rasulullah saw berpoligami, demikian pula Abubakar shiddiq ra, demikian pula Umar bin Khattab ra, demikian pula Utsman bin Affan ra, demikian pula banyak para sahabat radhiyallahu’anhum ajma’in. Link
# dalam syarat sah nikah, tidak disyaratkan izin dari istri yg pertama, namun sebaiknya tidaklah seseorang menikah terkecuali dengan sebab yg syar?I, apa sebab ia berpoligami?, mampukah ia bertanggungjawab dengan istrinya yg kedua?, telahkah ia memenuhi kewajibannya pada Istri nya yg pertama?, Nafkahnya dan pendidikan agamanya hingga rumah tangganya dalam naungan rumah tangga yg Nabawi?, dan masih banyak lagi hal hal yg perlu dilewatinya untuk melewati tabir poligami.tidak ada batas usia diwajibkannya menikah bagi pria, karena nikah hukumnya Sunnah Muakkadah. Link
# Salah satu hikmah poligami adalah jumlah wanita masa kini yg lebih banyak dari pria, adakah solusi untuk kaum wanita ini?, apakah membunuhnya?, atau membiarkannya berkeliaran merusak rumah tangga orang lain?, siapa yg akan menjaga dan membimbing merreka?, tunjukkan satu hukum logika untuk menangani jumlah wanita yg semakin banyak dari pria?.siapa yg membuat jumlah wanita ini lebih banyak dari pria?, tentunya Allah swt.
lalu lihatlah solusi dari Allah yang maha mencipta, Dia swt memperbolehkan poligami.
inilah jalan keluar satu satunya untuk mengatasi jumlah wanita yg lebih banyak dari pria.
semoga Allah swt memberikan keluasan sanubari pada saudara saudara kita agar termuliakan dengan mencintai sunnah, kita tidak mewajibkan poligami, tidak pula mengingkarinya, bagi yg ingin mengamalkannya maka syariah telah memperbolehkannya, bagi mereka yg takut tidak adil maka masih banyak sunnah yg lain yg menantinya,
namun semua pendapat siapapun tak mungkin kita menerimanya demi menafikan sunnah. Link
# mengenai Poligami adalah sunnah, tanpa keraguan, namun penyelewengan individu memang sering terjadi namun hal itu tak bisa menafikan hukum sunnah nya secara keseluruhan. Link
# mengenai poligami, tentunya Islam adalah kesempurnaan hidup, tidak ada kekurangan ataupun cela dalam segala hal yg fardhu dan sunnah, namun tentunya oknum penyelewengan syariah selalu ada dalam segala hal, bukan hanya poligami, tapi bahkan shalat, puasa, haji, zakat, dan segala macam ibadah yg diselewengkan dari maknanya.namun oknum penyelewengan itu butuh pembenahan, dan tidak bisa dg sebab penyelewengan itu kita menafikan kesemuanya, misalnya ada oknum masa kini yg menyelewengkan puasa sebagai mencari kekebalan, kesaktian, dlsb, atau oknum penyelewengan zakat oleh oknum tertentu, lalu kita tak bisa memvonis dg ucapan : kenapa islam mengajarkan zakat?, padahal itu banyak membuat sebab korupsinya amil zakat dan masjid serta kyai,
tentunya tidak demikian,
demikian pula pd poligami, poligami bukan ajang pelampiasan syahwat birahi, namun merupakan bentuk ibadah demi menolong kaum nisa yg semakin hari semakin bertambah lebih banyak dari jumlah pria, inilah cara islam mengatasi hal itu,
Allah telah mengetahui bahwa jumlah kaum wanita akan semakin banyak dari pria, maka Islam mengeluarkan hukum poligami untuk mengatasi hal ini, coba kita bayangkan, bagaimana hukum logika mengatasi hal ini?, apakah dg membunuh benih wanita sebagaimana masa lalu?, demikian saudaraku maksud dari poligami,
namun sebagaimana saya jelaskan diatas, oknum penyelewengan selalu ada dalam segala bentuk ibadah. Link
# yg dimaksud adalah tidak disyaratkan izin istri pertama untuk berpoligami, sebagaimana pria tidak disyaratkan izin ayah bunda untuk menikah.pria yg menikah tanpa seizin ayah bundanya akan nikahnya sah, namun bisa terkena dosa durhaka pada ayah bunda,
demikian pula suami yg poligami, bisa saja hal itu tidak berdosa, namun bisa menjadi dosa besar jika mendholimi istrinya.
poligami adalah sunnah yg sangat berat, disunnahkan bagi pria yg sudah beristri untuk menikah kembali jika merasa mampu adil, dan jika istri menolak dipoligami itu tandanya Tarbiyah (didikan) suami akan agama dan iman istri mungkin belum sempurna, maka hendaknya ia membenahi dan membimbing istrinya terlebih dahulu karena hal itu wajib, dan mengundurkan niatnya utk poligami, jika istri mencapai derajat iman yg mantap, hatinya sudah bergantung pd Allah swt sepenuhnya, maka ia akan izinkan suaminya poligami,
dan suamipun sebelum berpoligami hendaknya mempersiapkan diri secara lahir batin, siapkah ia menafkahi dua keluarga?, dan apakah hatinya telah kuat dan mantap dg iman dan bergantung pd Allah swt sepenuhnya hingga tak tergoyah dg bertambahnya satu rumah tangga baru?, jika ia mampu maka boleh menikah lagi, jika tidak maka cukuplah dg satu istri karena masih banyak sunnah lainnya,
yaitu jika dirisaukan ia mengamalkan sunnah namun menghancurkan rumah tangga pertama
mengenai merayakan akad nikah, adalah sunnah Rasul saw, yaitu menjamu orang semampunya. hal itu teriwayatkan dalam banyak hadits shahih. Link
# syarat poligami adalah mempunyai kemampuan untuk membagi nafkah dan waktu kpd istri kedua/ketiga/keempat, jika ia merasa mampu maka boleh melakukannya, namun berhati hati akan niatnya,
izin dari istri pertama tak disyaratkan sebagai syarat sah poligami, tanpa seizinnya pun boleh, sebagaimana juga seorang pria tak disyaratkan izin ayah bundanya untuk menikah, pernikahan sah walau tak seizin ayah bundanya.namun tentunya adab kepada istri pertama, tidak sepantasnya seorang menikah lagi dengan mengkhianati istri pertamanya, sebagaimana tak sepantasnya seorang pria menikah tanpa izin ayah bundanya,
secara Bab Nikah sah, namun secara Bab Adab justru bisa menjadi dosa besar.
sebagaimana misalnya seseorang yg puasa ramadhan tapi tidak shalat, sah puasanya, namun dosa besar karena tidak shalat,
demikian pula poligami, tidak diwajibkan adil sebagaimana Yang Maha Adil, namun hendaknya ia berusaha untuk adil, jika ragu maka tak perlu poligami. Link
# Poligami sunnah bagi suami yg telah mapan dan berhasil mendirikan keluarga nabawiy pada rumah tangganya yg pertama, namun bila rumah tangganya yg pertama belum mapan dan belum berhasil membentuk rumah tangga yg nabawi, maka tak selayaknya ia menikah lagi, karena mendidik rumah tangga nabawi wajib hukumnya, dan poligami sunnah, maka tak selayaknya seorang muslim mendahulukan yg sunnah atas yg wajib. Link
# Poligami merupakan bukti kesempurnaan Islam, lihat kesempurnaan ajaran Islam yg sangat sesuai dengan keadaan zaman, sebagaimana sensus dunia membuktikan saat ini perbandingan jumlah pria dan wanita sudah 1 banding 4, dan hadits mengatakan kelak di akhir zaman perbandingan pria dan wanita akan 1 banding 40,maka pengingkaran terhadap poligami berarti mendukung banyaknya wanita yg tak bersuami, banyaknya wanita yg melacur, wanita penghibur dll, karena wanita wanita itu tak mendapatkan suami, suami yg membimbingnya pada kemuliaan, hal ini muncul sebab pengingkaran manusia pada hukum Allah,
mereka yg mengingkari hukum Allah itu bagaikan ibu yg melarang anaknya menyentuh Bara Api, dan anaknya tak percaya dan merasa harus membuktikannya, maka anak itu menelan bara api lalu menjerit menyalahkan ibunya..!, ibunya tak bersalah karena telah mengingatkannya.
Jumlah wanita lebih banyak dari pria, dan diwaktu yg bersamaan muncullah ajaran Muhammad saw yg memperbolehkan berpoligami. Sesuai bukan?,
Jelaslah bahwa ajaran Muhammad saw adalah ajaran yg paling sempurna mengatasi masalah bertambahnya jumlah wanita daripada pria di masa kini,
dan tak ada jalan lain untuk menyelesaikan masalah ini kecuali dengan ajaran Allah yg disampaikan Nya pada Muhammad saw dengan Poligami.
Coba beri solusi dari logika musuh islam, bagaimana mengatasi jumlah wanita yg semakin banyak dari pria dengan melarang poligami..?, apakah dibunuh?,
pengingkaran atas poligami akan mengacaukan ekosistem dunia, merekalah perusak dan pembuat kerusuhan, dan didalam Islam poligami dibolehkan, dan bukan diwajibkan, bila mereka merasa mampu berpoligami maka boleh, bila mereka takut tidak adil maka cukup satu (Annisa-3).
Dan dalam kitab merekapun diceritakan bahwa Ibrahim as telah menikahi dua Isteri dalam kehidupannya, dan pada alkitab mereka bercerita tentang Daud as dan Sulaiman as yang memiliki isteri-isteri lebih banyak dari Rasulullah saw. Link
# ada beberapa yg hadits yg merujuk pada hal tsb:
Sabda rasul saw : Nikahilah para wanita (nisa), sungguh mereka itu akan menyebabkan datangnya rizki pada kalian (mustadrak alaa shahihain hadits no.2679)Istri Barra? bin Mu?awwir ra berkata kepada Rasul saw : ?aku syaratkan pada suamiku agar jangan menikah lagi?, maka Rasul saw bersabda : ?ucapan itu tidak benar? (Riwayat imam Tabrani dan periwayatnya shahih, majmu? zawaid Juz 4 hal 255)
Nikahilah wanita yg dapat banyak berketurunan dan keibuan, sungguh aku akan membanggakan banyaknya ummatku dihari kiamat (HR Sunan Imam baihaqi Alkubra hadits no.13254)
demikian pula Rasul saw melakukannya, demikian para sahabat, demikian para ulama.
memang ada penjelasan sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibn hajar dalam Fathul Baari Almasyhur bahwa Rasul saw banyak menikah namun tidak mengurangi khusyu’nya, tak pula mengurangi kegiatannya sebagai pengembang risalah, nah.. selayaknya mereka yg akan berpoligami tak sembarang melakukannya.
saudaraku, contohnya saja ketika seseorang muslim ingin melakukan umroh yg sunnah, tapi niatnya bukan umroh ikhlas, tapi hanya ingin belanja ke mekkah, lihat wanita wanita iran dan mesir, iseng iseng kenalan dengan mereka.
apakah ini disebut umroh?,. tentu disebut umroh, namun tentunya menyimpang dan penuh dosa, akan tetapi tak bisa pula kita meniadakan / melarang umroh karena banyak yg disalahgunakan,
hal itu merupakan kesalahan pula.
demikian pula poligami, ia tetap sunnah, namun bila oknum yg berbuat penyimpangan maka tak mungkin hukum itu dirubah, karena itu adalah kesalahn oknum.
contoh lain shalat ied misalnya, ada sekelompok orang yg shalat ied itu untuk pamer mobil baru, atau baju baru atau cari pasangan,
maka ini adalah oknum penyelewengan, namun oknum penyelewengan tak bisa membuat kita melarang shalat ied.
poligami ini sangat berat, bila tak disertai niat ikhlas dan campur tangan dari kelembutan ilahi maka dapat dipastikan rumah tangga akan hancur.
sumber : http://blog.its.ac.id
Maaf, tp kok pendukung poligami kok dg gampangnya bilang “data menunjukkan” jumlah wanita lebih banyak dari pria, tapi mereka TIDAK PERNAH menunjukkan data statistiknya. Sedangkan semua data survey menunjukkan JUMLAH PRIA LEBIH BANYAK DARI WANITA KECUALI PADA USIA 50 TAHUN KE ATAS. sedangkan istri kedua, ketiga dan keempat, selalu diidentikkan dengan “istri muda”.
ReplyDeleteIni salah satu data statistik nya:
http://statistik.ptkpt.net/_a.php?_a=penduduk_ratio&info1=6
itu memang tahun 2006, tapi selama 4 tahun ini, tidak ada peristiwa yg menyebabkan kematian pria begitu banyak kan (kalaupun ada bencana, dll korban wanita nya juga banyak).
juga artikel TERBARU ttg sensus 2010:
http://id.news.yahoo.com/antr/20100701/tls-jumlah-laki-laki-lebih-banyak-dari-p-e850fa7.html
Atau jangan2 ANDA SENDIRI YANG BERHARAP BANYAK PRIA (LAIN) MATI, SUPAYA ANDA BISA POLIGAMI?, yg ini hanya bercanda ^^, saya percaya tak mungkin Anda sejahat itu.
jangan-jangan anda malah pengin poliandri ... ha...3x. tapi ga mungkin kan ...
ReplyDeleteSaya menyertakan data statistik lho, bukan krn pingin poliandri. kasihan BPS dan CIA kerja keras, tp karena pingin poligami, data palsu yg dikasih ke masyarakat.
ReplyDeletesebagai umat muslim,, pasti sudah tidak asing bahwa salah satu tanda dekatnya hari akhir adalah jumlah wanita yg lbh bnyak dari pria,itu adalah sdh ketetapan Allah SWT. dan menurut anda, apa CIA atau badan pendata lainnya lebih pintar dan lebih mengetahui dari Allah Tuhan yg menciptakan mereka dan alam semesta ini. klo anda non muslim, maaf, tp mgkin bahasan diatas utk kalangan muslim.
ReplyDeletebenar saya setuju dengan anda di atas
ReplyDeletekomentar pertama yg menyatakan data statistik sudah tepat, dan sama sekali bukan merasa lebih pintar drpd Allah. kenapa? karena pendapat yg menyatakan "jumlah wanita lebih banyak daripada pria" bukanlah pendapat Allah, melainkan pendapat manusia juga, yg ingin mencari alasan mendukung poligami. :)
ReplyDeletealhamdulillah, akhir nya saya dapat solusi-nya dengan membaca artikel ini beserta comment-comment nya.....
ReplyDeletetapi dg adanya poligami berarti menuntut wanita untuk ikhlas berbagi suami,dan itu sangat sulit dan suatu hal yang sangat berat buat wanita awam.
ReplyDeleteeh ketek udang, nabi itu manusia sempurna makanya bisa adil. lah laki2 jaman sekarang emang ada yang sesempurna nabi? jangan sok2 bisa adil lalu perempuan dikorbankan.
ReplyDeletekayaknya ini yang nulis artikel jelas banget gak pernah lihat n membaca data dan fakta saat ini, tapi hanya berdasar "katanya" dan "kalo gak salah" n berusaha cari pembenar yang terkesan dipaksakan tanpa didasari statistik fakta kependudukan
ReplyDeletesaya laki2 muslim. yup saya setuju bahwa di ajaran islam poligami memang diperbolehkan asalkan mampu dalam nafkah dan adil (meskipun untuk bisa bener2 adil hampir mustahil dilakukan seorang manusia)dan sampai saat ini tidak ada keinginan berpoligami karena semua pengalaman saya mengajarkan, dengan berpoligami cenderung sangat susah untuk mendapatkan kebahagiaan dalam keluarga.
Tapiii...kalo jumlah perbandingan pria dan wanita yang dijadikan alasan utama, untuk saat ini sangat2 mengada2 dan dipaksakan coz semua data kependudukan, sensus dan data statistik menunjukkan justru jumlah pria di Indonesia dan dunia lebih banyak dari wanita!! setidaknya itu data valid sekarang, mungkin beberapa puluh tahun atau beberapa ratus tahun lag perbandingannya berubah, Wallohua'lam...
silakan cek
http://www.bps.go.id/aboutus.php?sp=0
jumlah laki-laki di Indonesia tahun 2010 berjumlah 119,630,913
jumlah perempuan di Indonesia berjumlah 118,010,413
untuk statistik dunia klik link ini
http://www.geohive.com/earth/pop_gender.aspx
jumlah laki-laki seluruh dunia tahun 2009 3,442,850,573
jumlah perempuan seluruh dunia tahun 2009 3,386,509,865
sekali lagi, semua harus didasarkan data yang valid coz kalo kita asal2an hanya berdasar perkiraan dan "katanya" hal tersebut bisa menjadi bumerang senjata orang non muslim untuk meremehkan dan menyerang ajaran agama kita
saya ndak tau data statistik
ReplyDeletesaya punya tiga anak
yang pertama kelas 4sd
yg kedua kelas 2 sd
dan yang ketiga baru tk
yg semuanya sekolah di sekolah umum
dan se tahu saya dari teman2 sekolah ketiga anak saya
perbandingan jumlah murid wanita memang lebih banyak dari murid pria
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteterimakasih informasinya...
ReplyDeletesekarang ambil contoh nabi Muhammad saw yg mau nikahin wanita yg lebih tua. kl itu sih niatnya emang bagus.
ReplyDeletelha orang sekarang yg dicari daun muda, alesannya sunah padahal aslinya maniak sex aja...t4i emang...
pada prinsipnyakan perempuan suka sama laki-laki kaya nabi Yusuf, muda, singgle dan ganteng walaupun hanya seorang budak "ingetkan cerita perempuan2 yg mengiris jarinya" wanita yg tua aja suka sama yg muda ganteng apalagi wanita muda dan wanita juga ngga terlalu mikirin harta, omongan ente ngga beralasan kenapa wanita muda itu mau sama laki-laki tua karena banyak cowok2 muda zaman sekarang banyak yang gay kaya ente mr Anonymous, sampe wanita muda aja ga cowo muda yg ngambil jadi istri harus yg tua juga turun tangan.
Deletelakinya aja masih sering ngandalin duit dari bininya ...kek gitu kok mo nikah lagi gimana bisa nafkahin bini mudanya ....gmn bisa adil ntar...
ReplyDeleteYa tapi kan.. sekarang godaan makin banyak, aurat diumbar gratis dimana2, nah itu kan bikin kumat,kebetulan istrinya lagi gak bisa bikin obat, terus siapa dong yg menolong burung kk tua kalo begitu
DeleteSebenarnya mau milih yg tua, ikut jejeak Beliau, tapi takutnya nanti malah gak bisa bereaksi bahasa jowone, (Ora Kolu) begitu....
ReplyDeleteAsslmkm…wrwb
ReplyDeleteSiapa bilang poligami hanya akan berdampak kemungkinan cemburu, marah, iri, sakit hati pada para istri? Coba pikiir lagi dampak psikologi, ekonomi, kasih sayang, krisis percaya diri, bahkan dendam (terutama pada Ayah) pada anak2 yg akan dihasilkan kelak…jangan egoiss…
Poligami memang tercantum dalam Alqur’an dan Hadist, dicontohkan juga oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabat
Tapi…ROSUL JUGA MEMBERI CONTOH MELARANG POLIGAMI, ketika melarang Fatimah RA dipoligami saat Ali Bin Abi Tholib hendak menikah lagi, mungkin beliau tahu walaupun sesuai syariat, poligami bisa membuat wanita tersakiti, sehingga beliau tidak rela putrinya dipoligami. Wallohua’lam
Dan……
Berdasarkan sensus penduduk 2000 dan 2010 ternyata justru JUMLAH PRIA DI INDONESIA LEBIH BANYAK DARI WANITANYA.
“laki2 jaman sekarang biasanya mati2an menentang atau berusaha menutup2i fakta ini dengan berbagai alasan dan dalih”
Begitu juga dengan data negara2 di dunia (CIA, Bank Dunia, dll) ternyata jumlah pria juga lebih banyak dari wanitanya (terutama untuk China, India, dan negara-negara Arab)
Yup jumlah wanita memang sangat melimpah tapi di usia di atas 65 tahun, mauu?? hehe….kalo ngebet, silakan poligami dengan golongan wanita usia ini.
Cek di data resmi BPS dan masing2 pemda atau coba klik di:
http://sosbud.kompasiana.com/2013/05/16/makan-tuhh-poligami-vs-fakta-demografi-560923.html
http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?kat=1&tabel=1&daftar=1&id_subyek=40¬ab=1
http://sp2010.bps.go.id/
http://www.datastatistik-indonesia.com/portal/index.php?option=com_content&task=view&id=211&Itemid=211&limit=1&limitstart=2
http://nasional.kompas.com/read/2011/09/19/10594911/Jumlah.Penduduk.Indonesia.259.Juta
http://statistik.ptkpt.net/_a.php?_a=penduduk_ratio&info1=4
http://www.census.gov/population/international/data/worldpop/tool_population.php
http://nasional.kompas.com/read/2010/08/16/20585145/Siapa.Bilang.Wanita.Lebih.Banyak-8
Kira2 apa ya solusi dari kelebihan pria ini?
masih tetap POLIGAMI? Hanya akan semakin “merampas” kesempatan bujangan pria lain untuk dapat menikah
perkiraan dan kepercayaan selama ini “turun temurun” yang selalu jadi senjata bagi pria yang ngebet ingin berpoligami bahwa jumlah wanita jauh berlipat lipat di atas pria ternyata SALAH BESAR
Hasil Sensus Penduduk 2010 berdasar jenis kelamin perpropinsi
Kode, Provinsi, Laki-laki, Perempuan, Total Penduduk
1 Aceh, 2 248 952, 2 245 458, 4 494 410
2 Sumatera Utara, 6 483 354, 6 498 850, 12 982 204
3 Sumatera Barat, 2 404 377, 2 442 532, 4 846 909
4 Riau, 2 853 168, 2 685 199, 5 538 367
5 Jambi, 1 581 110, 1 511 155, 3 092 265
6 Sumatera Selatan, 3 792 647, 3 657 747, 7 450 394
7 Bengkulu, 877 159, 838 359, 1 715 518
8 Lampung, 3 916 622, 3 691 783, 7 608 405
9 Bangka Belitung , 635 094, 588 202, 1 223 296
10 Kepulauan Riau, 862 144, 817 019, 1 679 163
11 DKI Jakarta, 4 870 938, 4 736 849, 9 607 787
12 Jawa Barat, 21 907 040, 21 146 692, 43 053 732
13 Jawa Tengah, 16 091 112, 16 291 545, 32 382 657
14 DI Yogyakarta, 1 708 910, 1 748 581, 3 457 491
15 Jawa Timur, 18 503 516, 18 973 241, 37 476 757
16 Banten, 5 439 148, 5 193 018, 10 632 166
17 Bali, 1 961 348, 1 929 409, 3 890 757
18 Nusa Tenggara Barat, 2 183 646, 2 316 566, 4 500 212
19 Nusa Tenggara Timur, 2 326 487, 2 357 340, 4 683 827
20 Kalimantan Barat, 2 246 903, 2 149 080, 4 395 983
21 Kalimantan Tengah, 1 153 743, 1 058 346, 2 212 089
22 Kalimantan Selatan, 1 836 210, 1 790 406, 3 626 616
23 Kalimantan Timur, 1 871 690, 1 681 453, 3 553 143
24 Sulawesi Utara, 1 159 903, 1 110 693, 2 270 596
25 Sulawesi Tengah, 1 350 844, 1 284 165, 2 635 009
26 Sulawesi Selatan, 3 924 431, 4 110 345, 8 034 776
27 Sulawesi Tenggara, 1 121 826, 1 110 760, 2 232 586
28 Gorontalo, 521 914, 518 250, 1 040 164
29 Sulawesi Barat, 581 526, 577 125, 1 158 651
30 Maluku, 775 477, 758 029, 1 533 506
31 Maluku Utara, 531 393, 506 694, 1 038 087
32 Papua Barat, 402 398, 358 024, 760 422
33 Papua, 1 505 883, 1 327 498, 2 833 381
TOTAL, 119 630 913, 118 010 413, 237 641 326
Wasslmkm wrwb
masalahnya pada waktu sensus nanyanya ngga detail, pria itu banyak masalah bos
Delete1. Gay kaya
2. Gay 80%
3. Gay 50%
4. Impoten
5. Takut menikah alias ga berani tanggung jawab
menurut data statistik di amerika pasangan gay jumlah 10%
mikir dung
Istri saya turun rumah tanpa ijin. Alasan turun rumah karena ingin bebas, lepas tanggung jawab sebagai istri dan sebagai ibu buat anak2. Kejadian ini sudah berkali-kali di lakukan dan setiap kembali pulang selalu membawa masalah ( lelaki lain ) tapi tetap aku maafkan karena dia adalah ibu dari anak-anak aku dan jujur aku sangat mencintainya. Namun saat ini aku sudah tidak tahan lagi dgn sikapnya tersebut dan aku tidak ingin mencarinya lagi. Aku juga tidak ingin menceraikannya karena urusannya berbelit belit dan menguntungkan dia sementara dia sendiri adalah istri yg durhaka. yg saya ingin tanyakan, apakah saya bisa kawin lagi tanpa menceraikan istri saya yg entah berada dimana...??? Dan jika istriku kembali, apa hak dia sebagai istri yg durhaka...???
ReplyDeleteOk, poligami dibolehkan dlm islam. Tp saya pribadi paling ga suka kalo ada yg menjadikan " karena jumlah wanita lbih banyak dr laki2" sebagai alasannya. Karena Allah SWT tidak pernah menyatakan itu sebagai alasan kenapa Allah mengijinkannya. Lagian terlepas dr statistik tersebut, kita skrng bukannya pada situasi dimana laki2 single langka (kaya jaman nabi, dikarenakan perang). Apalagi pake mendramatisir dgn bilang "apakah membunuh wanita solusinya?".... please give me a break. terkesan dipaksakan. Ga heran kl banyak yg bilang laki2 suka menjustifikasi poligami dgn segala cara demi nafsu mereka.Karena hal semacam ini ni.
ReplyDeleteSama seperti larangan makan babi dgn alasan cacing pita. Di sapi maupun hewan halal yg lain jg terkadang ada cacing pita, kenapa ga dilarang jg. Jd ga pas kan alasan dan laranganya.
Poinnya jgnlah ngasih alasan untuk hukum Allah dgn memakai asumsi kita. Karena bisa jd yang kita asumsikan salah besar. Bisa jadi akan ada saat ketika laki2 dibuat jauh lbh dominan jumlahnya dr wanita, huallahua'lam, sapa tau. Trus akankan itu akan menbuat poligami ga sah lagi? Ga kan?
Ketika kita karena suatu hal mempercayai bahwa islam benar adanya, dan bahwa Allah lah tuhan semesta alam, maka cukuplah hukum Dia bagi kita. Allah saja cukup sebagai alasan untuk menjalankannya, ga perlu diembel2li data2 yang kita ga tau sejauh mana kebenarannya, atau sampai kapan akan seperti itu datanya.
http://abinehisyam.wordpress.com/2012/03/21/poligami-hasil-selingkuh-vs-poligami-hasil-syariah/
ReplyDeletehttp://abinehisyam.wordpress.com/2012/03/27/apakah-anda-termasuk-beniat-berpoligami-dengan-benar-catatan-nasehat-untuk-para-suami/
poligami indah bila dijalani benar
ReplyDelete