Informasi Lowongan CPNS 2010/2011 Departemen Perdagangan

Pengumuman Penerimaan CPNS Kementerian / Departemen Perdagangan Tahun 2010/2011 – Daftar Online 1 – 3 September 2010

PANITIA REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
TAHUN 2010
P E N G U M U M A N
Nomor : 02/SJ-DAG/REK-CPNS/8/2010

Dalam rangka mengisi lowongan formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perdagangan, kami membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perdagangan dengan ketentuan dan proses seleksi sebagai berikut :

A. LOWONGAN FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Jumlah Formasi dan Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan untuk mengisi lowongan pada Jabatan-jabatan dan penempatan sebagai berikut : (Silakan didownload dibawah)

B. PERSYARATAN PELAMAR

1. Persyaratan Umum :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Memiliki Integritas yang tinggi terhadap NKRI;
d. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun per 31 Desember 2010;
e. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon Anggota/Anggota TNI/POLRI;
f. Tidak berkedudukan sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik;
g. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/ Anggota TNI/ POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
h. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan;
i. Memenuhi jenjang pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan.

2. Persyaratan Khusus :
a. Lulus Perguruan Tinggi Negeri/ Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dibuktikan dengan Nomor SK dari Badan Akreditasi Nasional dan tertera pada ijazah/ transkrip nilai.
b. Untuk lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri, harus mendapat pengesahan dari Ditjen Pendidikan Tinggi disertai dengan konversi IPK ke dalam skala 4.
c. IPK minimal 2,75 dibuktikan dengan salinan Transkrip Nilai Akhir.

C. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Setiap pelamar harus melakukan pendaftaran secara online melalui website Kementerian Perdagangan www.depdag.go.id
2. Mengirimkan berkas Lamaran kepada Panitia melalui PO BOX 3433 JAKARTA 10034 yang terdiri dari:
a. Tanda Peserta Ujian yang dicetak pada kertas ukuran A4 sebanyak 1 (satu) lembar yang sudah ditempel 2 (dua) buah foto berwarna terbaru ukuran 4×6 dan ditandatangani pada tempat yang ditentukan (mendownload).
b. Surat Lamaran dan Pernyataan yang dicetak pada 1 (satu) lembar kertas ukuran A4 yang sudah dibubuhi tanda tangan di atas meterai Rp. 6000. (mendownload).
c. Fotokopi Ijazah sebanyak 1 (satu) lembar.
d. Fotokopi Transkip Nilai sebanyak 1 (satu) lembar.
Seluruh berkas pada poin a s/d d dimasukkan ke dalam amplop berwarna coklat ukuran folio yang telah ditempel dengan alamat yang dituju, pada bagian kanan-bawah dan nomor pendaftaran/ nama/ kualifikasi pelamar (barcode) pada bagian kiri-atas (dari hasil download). Contoh amplop yang dikirim sebagaimana terlampir.

D. MEKANISME DAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI
1. Mekanisme pelaksanaan seleksi :
a. Pelamar mendaftar secara online melalui website Kementerian Perdagangan;
b. Pelamar mendapat id reg dan mendownload berkas yang kemudian dicetak pada kertas A4 (surat lamaran dan pernyataan serta Tanda Peserta Ujian)
c. Pelamar mengirimkan semua berkas sesuai ketentuan di atas melalui PO.BOX
d. Berkas lamaran yang masuk sesuai kuota akan diproses oleh panitia dan pelamar yang berkasnya memenuhi persyaratan akan diterbitkan Tanda Peserta Ujian yang telah diparaf dan dicap oleh panitia (diotentifikasi);
e. Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui website untuk mengambil Tanda Peserta Ujian yang telah diotentifikasi, sesuai dengan tahapan pengumuman (tahap I sampai IV);
f. Pengambilan Tanda Peserta Ujian dilakukan oleh pelamar pada tempat dan waktu yang ditentukan, setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi;
g. Apabila pelamar berhalangan, pengambilan Tanda Peserta Ujian dapat diwakilkan dengan membawa KTP, dan barcode id reg pelamar;
h. Pelamar berhak mengikuti ujian tertulis apabila telah mendapat Tanda Peserta Ujian yang telah diotentifikasi;
i. Gambar Mekanisme Pendaftaran bagi Pelamar, sebagaimana terlampir.

2. Jadwal Pelaksanaan Seleksi
a. Pengumuman rekrutmen: 23 Agustus s/d 3 September 2010
b. Pendaftaran online: 1 s/d 3 September 2010
c. Pengiriman berkas melalui PO BOX: 2 s/d 6 September 2010
d. Pengumuman lulus seleksi administrasi tahap I: 20 September 2010
e. Pengumuman lulus seleksi administrasi tahap II: 27 September 2010
f. Pengumuman lulus seleksi administrasi tahap III: 1 Oktober 2010
g. Pengumuman lulus seleksi administrasi tahap IV: 7 Oktober 2010
h. Pendistribusian Tanda Peserta Ujian tahap I dan II: 2 Oktober 2010
i. Pendistribusian Tanda Peserta Ujian tahap III dan IV: 9 Oktober 2010
j. Ujian Tertulis: 12 Oktober 2010
k. Pengumuman lulus ujian tertulis: 19 Oktober 2010
l. Psikotes dan Wawancara: 25 s/d 28 Oktober 2010
m. Pengumuman lulus dan diterima sebagai CPNS: 15 November 2010

E. KETENTUAN LAIN.
1. Batas pengiriman berkas paling lambat tanggal 6 September 2010 (cap pos) dan penutupan PO BOX, 2 (dua) hari setelah batas waktu pengiriman berkas. Apabila tidak diterima sampai dengan batas waktu tersebut, berkas tidak akan diproses
2. Kuota pelamar maksimal 5000 pelamar, berkas yang tidak sesuai dan melebihi kuota tidak akan diproses.
3. Pelamar harus mencantumkan alamat e-mail yang benar dan masih berlaku.
4. Pelamar tidak dipungut biaya apapun selama proses Rekrutmen CPNS.
5. Setiap Pelamar hanya boleh mengirimkan 1 (satu) lamaran. Pelamar yang mengirimkan lamaran lebih dari satu, tidak akan diproses dan dinyatakan gugur.
6. Berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi milik Panitia untuk dimusnahkan.
7. Lamaran yang disampaikan sebelum pengumuman ini diterbitkan dan tidak melalui PO BOX, dinyatakan tidak berlaku.
8. Tanda Peserta Ujian yang tidak ada paraf dan tidak ada cap panitia (tidak diotentifikasi), dinyatakan tidak berlaku dan tidak diperkenankan mengikuti ujian.
9. Pelamar yang tidak melakukan registrasi ulang/ melapor pada waktu yang ditentukan setelah dinyatakan lulus dianggap gugur dan mengundurkan diri.
10. Pelamar dan panitia tidak diperkenankan melakukan komunikasi, terkait proses rekrutmen ini.
11. Pelamar yang nantinya terbukti memanipulasi atau memalsukan data, akan dinyatakan gugur.
12. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu-gugat.

Download:

No comments:

Post a Comment