Pertanyaan Seputar Upah Mengajar AL Qur’an

Software Penghasil Uang Otomatis, tanpa buat website, uang mengalir ke Rekening dalam 24 jam bergaransi, tanpa harus beriklan tiap hari, klik di sini
Sript Pembuat Website Bisnis, Tutorial Berbagai Bisnis Online, Konsultasi Bisnis dalam 100 hari, Klik Di Sini
Tutorial Pembuatan Website dilengkapi software Pembuat website dan puluhan template website professional, Klik Di Sini
Cukup klik iklan tiap hari Andi di bayar pakai uang Rupiah, Pendaftaran 100 % Gratis, Klik Di Sini
Gratis Download ebook, Artikel, Bahan Presentasi, Soal CPNS, Test Toefl, Free Software dan lain-lain, Klik Di Sini

Ads by Mr. Windu


Pertanyaan :

Bagaimana hukum mengambil upah dari mengajar Al Qur'an. Misalnya mengambil gaji dari mengajar Taman Pendidikan Al Qur'an. Mohon dengan dalil dan perkataan para ulama tentang hal tersebut(bagaimana pendapat jumhur ulama)? ( Nugroho / Purwokerto / Indonesia / 739 )


Jawaban :

Berikut kami lampirkan fatwa dari al-Lajnah al-Daaimah lil Buhuts al-'Ilmiyyah wal Ifta' , sebuah majlis fatwa resmi kerajaan Arab Saudi (semacam MUI):

S : Ada sebuah hadits mengenai pengajar al-Qur'an dan orang yang mempelajarinya, yang maknanya: 'sesungguhnya salah seorang shahabat radhiallâhu 'anhum memakai pakaian baru, lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepadanya: "darimana kau dapatkan pakaian ini?". Dia menjawab: 'si fulan yang anaknya aku ajari al-Qur'an yang memberikannya'. Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "apakah engkau ingin menjumpai Allah dalam keadaan di lehermu terdapat kalung dari api?. Kembalikan kepadanya!. Lalu orang tersebut mengembalikannya kepada pemberinya'. Bagaimana kualitas keshahihan hadits ini dan pengamalannya? Apakah pengajar al-Qur'an boleh menerima hadiah? dan bila orang yang memberi hadiah tersebut adalah orang yang mempelajari al-Qur'an; apakah niatnya dianggap benar bila hadiah itu diberikan sebagai bentuk cinta kepada Allah semata?

J : Pertama, pengajar al-Qur'an boleh menerima hadiah dari orang yang belajar kepadanya atau pun dari selainnya, baik niat si pemberi hadiah itu semata-mata mengharapkan ridha Allah dan karena cinta akan ilmu demiNya ataupun dengan maksud menghormatinya karena telah mengajarkannya.

Kedua, hadits yang anda sebutkan itu tidak kami ketahui sumbernya, padahal ada hadits shahih dan kuat dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam yang bertentangan dengannya, yaitu sabda beliau: "sesungguhnya sesuatu yang paling berhak untuk kalian ambil upah darinya adalah Kitabullah". (H.R.Bukhari, dll). Begitu pula hadits wanita yang menghibahkan dirinya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam dimana beliau akhirnya mengawinkannya dengan seorang shahabat radhiallâhu 'anhum dengan mahar mengajarkannya al-Qur'an, sembari beliau bersabda : "aku nikahkan engkau dengannya (dengan mahar) mengajarinya al-Qur'an yang ada padamu". (H.R.Bukhari, Imam Malik, dll).

Dalam riwayat yang lain dikatakan: "…maka ajarkanlah (sebagian) al-Qur'an kepadanya!". (H.R.Muslim,dll). Wabillâhittaufîq Washallallâhu 'alâ nabiyyinâ Muhammad wa âlihi washahbihi wasallam. (Fataawa al-Lajnah al-Daaimah lil Buhuts al-'Ilmiyyah wal Ifta' , XII, hal. 108-109, no. 7806).
Imam al-Khaththabi seperti yang dinukil oleh pensyarah sunan Abu Daud, Fairuz al-Abadi : "para ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya menikah dengan mahar mengajarkan al-Qur'an: Imam as-Syafi'I membolehkannya berdasarkan zhahir hadits diatas. Imam Malik dan Ahlur ra'yi tidak membolehkannya. Sedangkan Imam Ahmad berkata: aku memakruhkannya".


No comments:

Post a Comment