"Jumlah rok yang disalurkan oleh WH itu tercatat sejak awal hingga pertengahan Ramadhan 1431 Hijriyah," kata pejabat Wilayatul Hisbah, petugas pengawas pelaksanaan Syariat Islam setempat, Aceh Barat Fadiliansyah Putra di Meulaboh, ibukota Kabupaten Aceh Barat, Kamis.
Para perempuan yang memperoleh bantuan rok dari Pemerintah Aceh Barat itu umumnya mereka yang terjaring dalam razia WH di sejumlah lokasi, antara lain RSUD Cut Nyak Dhien, Puskesmas, dan instansi pemerintah lainnya.
Pemkab Aceh Barat telah menyiapkan sedikitnya 20 ribu lembar rok yang siap dibagikan kepada masyarakat di wilayah berjuluk "kota Tauhid Tasauf" di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.
Bagi perempuan yang menggunakan celana ketat saat razia, maka petugas langsung menggantikannya dengan rok yang telah disiapkan sebelumnya.
Di pihak lain, Fadiliansyah menyatakan pemerintah telah mengimbau agar para pedagang tidak lagi menjual pakaian jadi yang tidak Islami, seperti celana dan baju ketat untuk kaum perempuan.
"Kami tindak tegas pedagang yang melanggar. Selama ini mereka (pedagang) selalu beralasan bahwa sudah terlanjur membeli bahan rok dalam jumlah besar dari pedagang di Kota Medan (Sumut)," kata dia menjelaskan.
Selain itu, Putra menjelaskan pihaknya bisa memberi sanksi yang lebih tegas kepada setiap perempuan yang masih menggunakan celana ketat, misalnya dengan menggunting bagiannya. Namun sanksi itu akan diterapkan jika Qanun (Perda) itu selesai diterbitkan.
"Selama ini belum ada aturan pengguntingan terhadap celana ketat. Jadi kami akan menunggu Qanun tersebut yang saat ini masih dalam proses, dengan harapan dalam waktu dekat akan bisa diterbitkan," kata dia. sumber : http://www.depdagri.go.id/news
No comments:
Post a Comment