Hukum Musik Dalam Islam

Assalamu alaikum Wr. Wb.

Tentang hukum musik sendiri, memang para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkannya secara total, bahkan di dalam kitab-kitab fiqih pun masih sering kita dapati keterangan bahwa berjual-beli alat musik itu hukumnya haram. Namun ada juga yang memakruhkan saja tanpa mengharamkan. Dan ada pula yang menghalalkannya selama alat musik itu hanya berupa alat musik pukul (perkusi). Tentu saja masing-masing datang dengan dalil yang dianggap paling kuat.

Tetapi satu hal yang perlu dicermati, di dunia Islam sepanjang sejarah tidak tercatat prestasi yang menonjol dalam dunia seni musik. Hal ini kontras dengan bidang seni lainnya yang sangat menonjol dan populer termasuk di dunia barat seperti syair, puisi, prosa, roman dan lainnya. Kita juga tidak terlalu sering menemukan adanya tokoh seni musik dalam dunia Islam. Sementara ribuan tokoh besar muslim di luar dunia musik menghiasi ensiklopedi tokoh dunia.

Namun kalau pun ada sebagian ulama yang menghalalkan musik dengan syarat tertentu, tidak berarti kita harus memperioritaskan pendidikan musik buat anak. Sebab alangkah lebih baiknya kalau yang diperdengarkan itu adalah kalamullah berupa bacaan Al-Quran Al-Kariem, hingga kalimat-kalimat suci itulah yang akan tergores di dalam memori anak. Juga ada ribuan hadits yang bisa diprogram ke dalam otak anak Anda ketimbang diisi dengan musik.

Sering Terkecoh
Bukan karena antipati, tetapi realitanya memang bangsa-bangsa muslim seperti kita ini sering terkecoh dengan asumsi dan teori-teori yang datang dari barat begitu saja. Padahal apa yang diklaim sebagai penemuan ilmiyah ternyata masih berupa teori belaka. Atau baru ditingkat penelitian yang terlalu dini untuk bisa disimpulkan sebagai sebuah kebenaran yang pasti.

Termasuk salah satunya tentang stimulus musik pada kecerdasan bayi/anak. Padahal di barat sendiri, tidak semua pihak menyetujui teori itu. Ada banyak buku yang intinya mengkounter semua teori tentang pendidikan musik buat anak, yang katanya bisa menambah kecerdasan otak. Dan secara kenyataan, perlu juga dipertimbangkan dari sisi realita. Misalnya, dari sekian banyak jenius di dunia, yang pada masa kecilnya pernah disekolahkan musik itu berapa orang? Dan sebaliknya, ada jutaan orang yang dulunya pernah diperdengarkan musik, tapi sekarang tidak menjadi cerdas dan menonjol.

Sehingga teori ini masih harus dibuktikan dulu secara empiris, sebelum diyakini sebagai sebuah `aqidah` yang dianggap tidak punya kekurangan. Sikap kritis dalam dunia ilmu pengetahuan sendiri bukan hal yang aneh, bahkan sudah menjadi pondasi dasar.

Logika Syariah
Dan dari sisi logika syariah, seandainya memperdengarkan musik klasik buat anak itu akan memberikan kecerdasan atau kelebihan tertentu yang positif dan penting buat anak, seharusnya kita mendapat dalil bahwa Rasulullah SAW pernah menganjurkannya. Padahal Al-Quran adalah kitab yang menjadi petunjuk dan sumber kebenaran.

Bahkan kita pun tidak mendengar hal itu dari perkataan para ulama dan pakar dari kalangan muslim. Justru sebaliknya, tidak satu pun dalil dalam Al-Quran dan Sunnah yang memerintahkan, bahkan sekedar menganjurkannya pun juga tidak. Kecenderungan yang ada justru anjuran untuk menjauhkan diri dari musik.

Maka kita perlu mempertimbangkan sekali lagi pilihan kita sebelum terburu-buru memutuskan. Apakah teori barat itu selalu benar, ataukah kita yang terlalu `latah` ikut-ikutan? Jawabannya ada pada diri kita sendiri.

Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Ahmad Sarwat

eramoslem.com

No comments:

Post a Comment