Fatwa Haram Merokok, Merugikan Petani Tembakau

Inilah tanggapan dari Masyarakat Temanggung mengenai fatwa haram merokok yang dikeluarkan PP. Muhammadiyah, menurut Surya online - Pihak Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah (Jateng), menyesalkan fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah.

Ketua APTI Jateng, Nurtantio Wisnu Brata, di Temanggung, Rabu (10/3/2010), mengatakan, APTI tidak bisa berbuat banyak karena hal itu sebagai hak dan wewenang suatu organisasi untuk mengeluarkan suatu fatwa agar dipatuhi anggotanya.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta, Selasa (9/3/2010) kemarin, mengeluarkan fatwa haram merokok saat halakah tentang pengendalian dampak tembakau.


Nurtantio mengatakan, APTI akan musyawarah guna membahas fatwa haram yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah tersebut. Pihaknya juga akan membahas tentang menguatnya dukungan terhadap pengesahan rancangan peraturan pemerintah tentang pertembakauan.

“Kami akan melakukan pertemuan dengan pengurus Muhammadiyah untuk mengetahui dasar dan pertimbangan dikeluarkannya fatwa itu. Fatwa haram itu jelas merugikan petani,” katanya.

Nurtantio menyatakan perlunya sikap bijak dan arif dalam mengeluarkan suatu fatwa karena akan berdampak luas di masyarakat. “Mudah-mudahan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan lain tidak mengeluarkan fatwa haram merokok,” katanya.

Selama ini, tambah Nurtantio, di Temanggung belum ditemukan komoditas unggulan lain untuk menggantikan tanaman tembakau. Produksi tembakau setempat dengan hasil yang bagus selama ini dapat menjadi sandaran bagi perekonomian masyarakat sehingga petani setempat hingga saat ini tetap menanam tembakau sebagai komoditas andalan.

Nurtantio juga mengatakan, tembakau bisa menggerakkan seluruh sektor perekonomian di Temanggung.
“Bahkan tanpa adanya campur tangan pemerintah, sektor tembakau bisa bergerak sendiri,” katanya.

No comments:

Post a Comment