Pelarangan merokok oleh Muhammadiyah dengan mengeluarkan fatwa haram ditindak lanjuti Dinas Kesehatan Kota Bogor.
Inilah tindak lanjut dari Pengharaman rokok di Bogor. Tidak main-main perokok yang melanggar aturan akan dibui 3 bulan. Rencananya mulai akhir Maret 2010, Dinkes Kota Bogor akan membentuk satgas anti rokok. Satgas anti rokok nantinya akan ditempatkan di beberapa titik di antaranya perkantoran, terminal, sekolah dan tempat ibadah.
Dalam tugasnya nanti, satgas tersebut akan memberikan teguran sebanyak tiga kali kemudian jika tidak diindahkan, pelaku merokok tersebut ditangkap.
Menurut Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Bogor Rubiyah, para pelaku yang tertangkap merokok akan di kenai sanksi Rp50 juta dan kurungan 3 bulan,
“Ini sudah sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang kawasan tanpa rokok,” kata Rubiyah. Rubiyah menjelaskan selama ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi mengenai Perda tersebut, sehingga pelaksanaannya nanti tidak membuat masyarakat terkejut.
Ya kalau sudah demikian, ya sudahlah mau apa lagi, kalau mo merokok ya di rumah aja, atau keluar kota sekalian jalan-jalan. Jogja masih aman untuk merokok, banyak pula tempat wisata yang bagus, jadi tak perlu khawatir apa-apa.
No comments:
Post a Comment