AWAS BAHAYA NARKOBA !

Akhir-akhir ini di saat negara kita tertimpa krisis ekonomi, sosial dan politik, kabarnya justru banyak pemakai benda-benda terlaknat (memabukkan) yang meliputi minuman keras, narkotika dan pil-pil setan serta obat-obat terlarang, laksana air bah yang tidak terbendung. Padahal sudah diketahui bersama bahwa tidak ada satupun agama di bumi ini yang memandang baik terhadap para pemakai benda-benda tadi, bahkan sangat mencela para pelakunya.
Dr. Abd. Wahab Khalil dalam majalah "Kebudayaan Islam" memberikan penjelasan: "Jika kita tanyakan kepada seluruh ulama di bidang agama, atau di bidang kedokteran, moral (etika), ataupun ekonomi tentang soal minuman keras ini, maka jawaban mereka sama, yaitu melarang minum minuman keras secara tegas".

Narkoba dalam pandangan Islam
Menurut Imam Adz-Dzahabi; bahwa semua benda yang dapat menghilangkan akal (jika diminum atau dimakan atau dimasukkan ke badan), baik ia berupa benda padat, ataupun cair, makanan atau minuman, adalah termasuk khamr, dan telah diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala sampai hari kiamat. Allah berfirman, artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbul-kan permusuhan dan kebencian di antaramu lantaran minum khamr dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu mengerjakan perbuatan itu". (Al-Maa'idah: 90-91).
Jikalau kita melihat kenyataan yang terjadi di sekitar kita akan tampak bahwa pemakaian narkoba (narkotika, obat-obat terlarang dan alkohol) ini melahirkan tindak kriminal yang banyak. Perbuatan jahat seperti mencopet, mencuri, merampok sampai membunuh dan tindakan amoral seperti perzinaan, pemerkosaan serta pelecehan seksual lainnya, tidak sedikit yang diakibatkan pemakaian benda terlaknat tersebut. Pantaslah jika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


"Jauhilah oleh kalian khamr, karena sesungguh-nya ia adalah induk segala kejahatan".(HR. Al-Hakim, dari Ibnu Abbas).

Narkoba dalam tinjauan kesehatan
Khamr dapat mengancam kehidupan manusia, karena dapat mengakibatkan bahaya yang tidak kecil artinya, seperti penyakit paru-paru. Ia juga sangat membahayakan tubuh karena dapat melemahkan daya imunitas (kekebalan tubuh) terhadap penyakit, dan berpengaruh terhadap organ tubuh khususnya terhadap liver (hati), juga bisa melemahkan intensitas kerja syaraf. Oleh karena itu tak ayal lagi khamr merupakan sebab utama dari berbagai macam penyakit syaraf, juga merupakan faktor terpenting penyebab kegilaan, kesengsaraan dan tindakan kriminal.
Di bawah ini adalah keterangan-keterangan dari Rasulullah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang celaan terhadap para pemakai narkoba:
1. Para pemakai narkoba seperti penyembah berhala
Dalam suatu riwayat disebutkan:


"Barangsiapa minum khamr tidak sampai mabuk maka Allah berpaling darinya selama empat puluh malam, dan barangsiapa minum sampai mabuk tidak diterima sedekah dan perbuatannya, selama empat puluh malam, dan apabila ia mati (dalam keadaan demikian maka ia mati) seperti (matinya) penyembah berhala, dan Allah pasti memberikan minuman Thinatul Khabal ". Lalu para sahabat bertanya: "Apakah Thinatul Khabal itu wahai Rasulullah ?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "(Yaitu air) perahan tubuh penghuni neraka (yaitu) nanah dan darah".
2. Para pemakai narkoba apabila mati sebelum bertaubat tidak akan masuk surga.
Dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar radhiallahu anhu bahwa Rasulullah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


"Tidak akan masuk surga siapa yang durhaka kepada kedua orang tua dan tidak pula para peminum khamr". (HR Nasa'i, Ahmad, Al-Bazar, Al-Hakim dengan sanad yang shahih).
Dan dalam riwayat yang lain disebutkan, yang artinya: "Tiga golongan yang diharamkan Allah atasnya surga, (yaitu) peminum khamr, yang durhaka kepada kedua orang tua, dan dayyuts yaitu yang membiarkan kemungkaran pada keluarganya". (Musnad Al-Imam Ahmad No.6059 dari Salim bin Ibnu Umar).
3. Barangsiapa yang mabuk tidak diterima shalatnya.
Dari Abdullah bin Umarzia berkata: Rasulullah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


"Barangsiapa minum khamar di dunia maka Allah tidak menerima shalatnya 40 hari (arba'iina shobaahan) , lalu apabila ia bertobat maka Allah menerima tobatnya. Lalu apabila ia kembali (minum khamar) maka Allah tidak menerima shalatnya 40 hari. Lalu apabila ia bertobat maka Allah menerima tobatnya, lalu apabila ia kembali (minum khamar) maka Allah tidak menerima shalatnya 40 hari. Lalu apabila ia bertobat, Allah menerima tobatnya. Lalu apabila ia kembali (minum khamr) yang keempat kalinya maka Allah tidak menerima shalatnya 40 hari, lalu apabila ia bertobat maka Allah tidak menerima tobatnya, dan memberinya minum dari sungai nanah dan darah. (HR At-Tirmidzi dan dihasankannya, kemudian dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami' 6312).
4. Para peminum khamr hilang kesempurnaan imannya.


"Tidaklah mencuri si pencuri sedang ia mukmin (dengan keimanan yang sempurna), dan tidaklah berzina orang yang melakukan zina sedang ia mukmin (dengan keimanan yang sempurna), dan tidaklah minum khamr si peminum sedang ia mukmin (dengan keimanan yang sempurna)".(HR Bukhori, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dan Nasa'i).
Di dalam riwayat dari Ibnu Umar radhiallaahu anhu ia berkata, Rasulullah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, artinya: "Setiap yang memabukkan itu adalah khamr, dan setiap yang memabukkan itu adalah haram, dan barangsiapa minum khamr di dunia lalu ia mati sedang dia membiasakannya dan tidak bertobat, maka ia tidak akan meminumnya di akherat." (Dikeluarkan oleh Muslim 2003).
5. Orang-orang yang terlibat dalam khamr ini semuanya terlaknat.
Dari Ibnu Abbas radhiallaahu anhu bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:


"Jibril telah datang kepadaku dan berkata: "Wahai Muhammad sesungguhnya Allah telah melaknat (dalam masalah khamr) ini adalah produsen (pembuatnya), distributor (pengedarnya), penjual-nya, pembelinya, peminumnya, pemakan uang hasilnya, pembawanya, yang dibawakan untuknya, penuangnya, (orang) yang dituangkan (khamr) untuknya". (Diriwayatkan Imam Ahmad dengan sanad shahih, dan Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya, serta Al-Hakim, dan dikatakan shahih oleh Mundziri).
6.Dilarang berobat dengan menggunakan khamr.
Menurut para ulama tidak diperbolehkan pengobatan dengan menggunakan khamr, berdasarkan riwayat dari Thariq bin Suwaid radhiallaahu anhu bahwasanya ia bertanya kepada Nabi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang khamr, maka beliau melarangnya, maka ia (Thariq) berkata: "Sesungguhnya aku membuatnya itu hanyalah untuk obat." Maka beliau berkata:


"Sesungguhnya dia (khamar) itu bukanlah obat, tetapi penyakit." (Dikeluarkan oleh Muslim 1948).
Begitulah Rasulullah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mencela para peminum khomr tersebut hingga berobat dengannya juga tidak boleh, dan seandainya ada sebagian orang menganggap bahwa padanya ada kemanfaatan maka Allah telah menjelaskan dalam Al-Qur'an bahwa bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Hanya orang yang bodoh sajalah yang mengambil sesuatu yang kecil manfaatnya dengan resiko yang besar.
Dalam hal ini para sahabat Nabi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam begitu gigih melarang minum khamr, sampai Umar bin Khatthab melipat gandakan hukuman cambuk bagi peminum khamr ini, dan amat membenci para pelakunya setelah diharamkannya, bahkan sebagian ulama (menurut Imam Adz-Dzahabi) melarang memberi salam kepadanya, tidak menjenguknya tatkala mereka sakit, serta tidak mendatanginya (menyaksikan) jenazahnya sewaktu mereka meninggal. Na'udzubilah min dzalik.

(Agus Efendi/ hart). Diambil dari kitab Al-Kabair (Adz-Dzahabi), Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), dan Ad-Durus al-Yaumiyyah minas sunani wal ahkamis syar'iyyah (Rasyid bin Husin al-Abd Al-Karim).

No comments:

Post a Comment