Jangan Coba-coba Merokok di Bogor, Anda akan dibui 3 bulan

Pelarangan merokok oleh Muhammadiyah dengan mengeluarkan fatwa haram ditindak lanjuti Dinas Kesehatan Kota Bogor.
Inilah tindak lanjut dari Pengharaman rokok di Bogor. Tidak main-main perokok yang melanggar aturan akan dibui 3 bulan. Rencananya mulai akhir Maret 2010, Dinkes Kota Bogor akan membentuk satgas anti rokok. Satgas anti rokok nantinya akan ditempatkan di beberapa titik di antaranya perkantoran, terminal, sekolah dan tempat ibadah.

Dalam tugasnya nanti, satgas tersebut akan memberikan teguran sebanyak tiga kali kemudian jika tidak diindahkan, pelaku merokok tersebut ditangkap.

Menurut Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Bogor Rubiyah, para pelaku yang tertangkap merokok akan di kenai sanksi Rp50 juta dan kurungan 3 bulan,

“Ini sudah sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang kawasan tanpa rokok,” kata Rubiyah. Rubiyah menjelaskan selama ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi mengenai Perda tersebut, sehingga pelaksanaannya nanti tidak membuat masyarakat terkejut.

Ya kalau sudah demikian, ya sudahlah mau apa lagi, kalau mo merokok ya di rumah aja, atau keluar kota sekalian jalan-jalan. Jogja masih aman untuk merokok, banyak pula tempat wisata yang bagus, jadi tak perlu khawatir apa-apa.

Fatwa Haram Merokok, Merugikan Petani Tembakau

Inilah tanggapan dari Masyarakat Temanggung mengenai fatwa haram merokok yang dikeluarkan PP. Muhammadiyah, menurut Surya online - Pihak Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah (Jateng), menyesalkan fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah.

Ketua APTI Jateng, Nurtantio Wisnu Brata, di Temanggung, Rabu (10/3/2010), mengatakan, APTI tidak bisa berbuat banyak karena hal itu sebagai hak dan wewenang suatu organisasi untuk mengeluarkan suatu fatwa agar dipatuhi anggotanya.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta, Selasa (9/3/2010) kemarin, mengeluarkan fatwa haram merokok saat halakah tentang pengendalian dampak tembakau.


Nurtantio mengatakan, APTI akan musyawarah guna membahas fatwa haram yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah tersebut. Pihaknya juga akan membahas tentang menguatnya dukungan terhadap pengesahan rancangan peraturan pemerintah tentang pertembakauan.

“Kami akan melakukan pertemuan dengan pengurus Muhammadiyah untuk mengetahui dasar dan pertimbangan dikeluarkannya fatwa itu. Fatwa haram itu jelas merugikan petani,” katanya.

Nurtantio menyatakan perlunya sikap bijak dan arif dalam mengeluarkan suatu fatwa karena akan berdampak luas di masyarakat. “Mudah-mudahan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan lain tidak mengeluarkan fatwa haram merokok,” katanya.

Selama ini, tambah Nurtantio, di Temanggung belum ditemukan komoditas unggulan lain untuk menggantikan tanaman tembakau. Produksi tembakau setempat dengan hasil yang bagus selama ini dapat menjadi sandaran bagi perekonomian masyarakat sehingga petani setempat hingga saat ini tetap menanam tembakau sebagai komoditas andalan.

Nurtantio juga mengatakan, tembakau bisa menggerakkan seluruh sektor perekonomian di Temanggung.
“Bahkan tanpa adanya campur tangan pemerintah, sektor tembakau bisa bergerak sendiri,” katanya.

Fatwa Haram Merokok Menurut PP Muhammadiyah

Inilah berita yang keluar hari Selasa Kemarin bahwa Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haramnya merokok. Nah siap-siap mulai sekarang jika anda pecandu berat, minimal dikurangi dikit demi dikit. Sebab kalau mo berhenti total kayaknya sulit. Saya pikir fatwa tersebut juga tidak ngawur, tetapi sudah sesuai prosedur penentuan hukum di lembaga tarjih Muhammadiyah. Mo baca berita ini :

Majelis Tarjih dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok, di Jakarta, Selasa, karena Muhammadiyah merasakan berbagai dampak negatif rokok dalam bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi.

"Dengan dikeluarkannya fatwa haram merokok ini, berarti fatwa tahun 2005 telah berakhir," kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yunahar Ilyas yang membidangi Tarjih

Pada tahun 2005 Majelis Tarjih terlebih dahulu mengeluarkan fatwa yang berbunyi, merokok hukumnya mubah, yang berarti boleh dikerjakan, tapi kalau ditinggalkan lebih baik. Namun, fatwa itu kemudian direvisi karena dampak negatif merokok mulai dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, tidak hanya oleh perokok.

"Muhammadiyah merasa perlu mengingatkan kepada masyarakat akan bahaya tersebut," tutur Yunahar Ilyas.

Mengenai perihal dampak negatif yang akan dirasakan para buruh tembakau, Yunahar berpendapat bahwa hal itu bisa diatasi. Pengeluaran fatwa haram merokok tidak serta merta membuat buruh tembakau kehilangan mata pencaharian mereka.



"Para buruh tembakau bisa diajarkan untuk beralih menanam tanaman lain yang lebih bermanfaat," lanjut Yunahar.

Menurutnya, dengan adanya industri rokok yang besar-besaran, petani tembakau bukanlah pihak yang diuntungkan. Harga jual tembakau di level petani tembakau tidaklah tinggi. Pihak yang mendapatkan keuntungan besar adalah para tengkulak. Petani tembakau tetap miskin, ujarnya.

Yunahar menambahkan, pihak Muhammadiyah akan menindaklanjuti fatwa ini dengan memulai dari dalam diri organisasi dulu, baru kemudian mengajak pihak luar untuk merasakan dampak buruk merokok.

"Mengenai persoalan buruh industri rokok yang mungkin terkena imbas karena pengurangan produksi rokok, saya rasa itu adalah tanggung jawab pemerintah untuk memikirkan masalah tenaga kerja," kata Yunahar.

Melengkapi keterangan Yunahar, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Kesehatan Sudibyo Markus mengatakan, selanjutnya fatwa ini akan dibawa ke dalam sidang pleno pimpinan pusat Muhammadiyah dan akan disebarkan ke seluruh lembaga Muhammadiyah, termasuk rumah sakit dan sekolah.

Solusi, kalau anda tidak merokok ya berarti ga masalah, tapi kalau anda pecandu, mulailah berhenti dikit-dikit, kalau biasanya sehari 2 bungkus, ya dikurangi jadi 1,5 bungkus, tahun depan dikurangi lagi jadi 1 bungkus dan seterusnya